Pengertian, Bentuk, dan Manfaat TPB

Pengertian

Dilansir dari Beacukai, Pemerintah memberikan beragam jenis fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia dikancah internasional, fasilitas tersebut salah satunya adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Berdasarkan peraturan yang tertuang pada PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Berikat atau biasa disebut TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

TPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC). Secara umum, pada TPB ditempatkan petugas bea dan cukai. Hal ini berbeda dengan bentuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pada perusahaan penerima fasilitas KITE tidak ditempatkan petugas bea dan cukai untuk memberikan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Baca juga: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Syarat Fasilitas KITE

Bentuk TPB

Pemerintah dalam hal ini DJBC membuat beberapa pilihan yang dapat dipilih oleh Perusahaan yang ingin menggunakan bentuk Fasilitas TPB. Untuk mengetahui lebih detail, berikut adalah bentuk-bentuk dari TPB, Yuk….mari kita simak apa saja bentuk beserta dengan penjelasannya berdasarkan Peraturan BKP.

1. Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

2. Kawasan Berikat (KB)

Kawasan Berikat adalah bentuk TPB yang paling dikenal Masyarakat. Definisi dari Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

4. Toko Bebas Bea (TBB)

Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun barang asal impor maupun barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

5. Tempat Lelang Berikat (TLB)

Tempat Lelang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)

Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

7. Pusat Logistik Berikat (PLB)

Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Dibuatnya beberapa bentuk TPB bertujuan agar Perusahaan dapat memilih bentuk fasilitas yang sesuai dengan bisnis Perusahaan tersebut.

Baca juga : Pengertian, Jenis, Bentuk, Persyaratan dan Kewajiban Gudang Berikat

Manfaat

Adapun manfaat dari TPB ini adalah:

  1. Memudahkan pengelolaan logistik; efisiensi dalam pengelolaan barang impor.
  2. Meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan barang; karena dalam prosesnya, TPB diawasi langsung oleh Petugas DJBC.
  3. Mendukung efisiensi pengelolaan persediaan; karena dalam Gudang Berikat Perusahaan dapat melakukan.
  4. Meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global; harga barang produksi dapat bersaing dipasar global dengan adanya insentif Kawasan Berikat.

Untuk mendapatkan Fasilitas TPB calon pengguna dapat mengajukan permohonan melalui DJBC dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai Fasilitas TPB dapat disimpulkan bahwa kebijakan dan Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dapat memberikan maanfaat bagi industri ekspor, dan memberikan keuntungan bagi Perusahaan yang mendapatkan Fasilitas TPB. Dalam implementasinya DJBC memberikan beberapa bentuk Fasilitas TPB yang dapat disesuaikan dengan kegiatan Bisnis Calon Penggunanya.

Bingung menentukan bentuk fasilitas apa yang sesuai dengan bisnis Anda? Silahkan menghubungi Kami melalui EMSITPRO Konsultan KITE untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.