
Daftar Isi
TogglePengertian
Dalam kegiatan Pabean istilah PIB dan PEB tidaklah asing bagi Pelaku Ekspor Impor, hal ini dikarenakan PIB dan PEB merupakan dokumen wajib dalam aktivitas tersebut.
PIB
Dikutip dari PER-2/BC/2023 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
PEB
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Jenis
Dalam kegiatan Ekspor Impor setiap Pelaku pasti memiliki kebutuhan yang berbeda-beda oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) memberikan beberapa jenis pilihan dokumen yang sesuai untuk masing-masing keperluan Perusahaan.
PIB
Menurut Hamdani 2003 terdapat tiga jenis PIB yaitu sebagai berikut:
- PIB Biasa; adalah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan baik bagi barang impor yang telah tiba maupun yang diajukan sebelum barang impornya tiba (prenotification).
- PIB Berkala; adalah PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali pengimporan dalam satu periode, yang barang impornya telah dikeluarkan terlebih dahul dari Kawasan Pabean.
- PIB Penyelesaian; adalah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan terlebih dahulu dari Kawasan Pabean
Dalam pemilihan jenis dokumen PIB dapat diinput pada portal CEISA 4.0 seperti gambar dibawah.

Setelah penginputan, maka akan keluar output dokumen seperti dibawah.

PEB
Diterangkan dalam Nomor 557/KMK.04/2002 terdapat dua jenis PEB yaitu sebagai berikut:
- PEB Biasa adalah PEB yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor.
- PEB Berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu.
Dalam pemilihan jenis dokumen PEB dapat diinput pada portal CEISA 4.0 seperti gambar dibawah

Setelah penginputan, maka akan keluar output dokumen seperti dibawah.

Metode Pembayaran
PIB
Menurut Hamdani 2003, terdapat tiga jenis pembayaran yaitu:
- Pembayaran Biasa atau Tunai yaitu pembayaran bagi seluruh atau Sebagian pungutan dalam satu PIB dibayar secara tunai, ditanggung pemerintah atau dibebaskan.
- Pembayaran berkala yaitu apabila fasilitas pembayaran bagi pungutan dalam PIB yang diajukan oleh importir yang mendapat fasilitas pembayaran berkala.
- Pembayaran dengan jaminan yaitu bila dalam satu PIB ada pungutan yang diserahkan jaminan.
Dalam pemilihan metode pembayaran dokumen PIB dapat diinput pada portal CEISA 4.0 seperti gambar dibawah.

Setelah penginputan, maka akan keluar output dokumen seperti dibawah.

PEB
Terdapat tiga belas metode pembayaran untuk PEB PER-10/BC/2017 yaitu:
- Pembayaran dimuka (advance payment)
- Pembayaran kemudian (open account) secara bertahap
- Pembayaran kemudian (open account) secara tunai
- Dilakukan di Dalam Negeri dengan pembayaran uang tunai
- Dilakukan di Dalam Negeri dengan pembayaran melalui Telegraph Transfer (T/T)
- Dilakukan tanpa pembayaran
- Sight Letter of Credit
- Inkaso (Collection draft)
- Perhitungan Kemudian
- Konsinyasi (Consignment)
- Usance Letter of Credit
- Red Clause Letter of Credit
- Inter-company account
Dalam pemilihan metode pembayaran dokumen PEB dapat diinput pada portal CEISA 4.0 seperti gambar dibawah.

Setelah penginputan, maka akan keluar output dokumen seperti dibawah.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat Kita pahami bahwa PIB dan PEB merupakan dokumen wajib dalam kegiatan ekspor impor. Dalam implementasinya, Pelaku ekspor impor memiliki kebutuhan yang berbeda beda, oleh karena itu DJBC menyediakan beberapa jenis dokumen PIB dan PEB dan metode pembayaran sesuai dengan kebutuhan.
Bimbang dalam menentukan jenis dan metode pembayaran dokumen PIB dan PEB yang sesuai dengan bisnis Anda? Konsultasikan secara gratis bersama layanan jasa EMSITPRO Konsultan KITE.




