Pengertian, Tujuan, dan Prosedur Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)

Pengertian

PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025 adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas (free trade zone) di Indonesia.

Pada ketentuan terbaru, khususnya dalam PMK 113 Tahun 2024 dan PER-4/BC/2025 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2025, istilah PPFTZ01, PPFTZ02, dan PPFTZ03 tidak lagi digunakan secara terpisah. Dahulu ketiga istilah ini digunakan untuk membedakan jenis pemberitahuan pabean di kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

Pada PMK 113 Tahun 2024 dan PER-4/BC/2025 ini, semua jenis pemberitahuan tersebut di satukan menjadi satu jenis pemberitahuan yang disebut hanya PPFTZ tanpa kode nomor khusus. Meski demikian, PPFTZ mencakup seluruh transaksi yang sebelumnya dikategorikan dalam PPFTZ-01, 02, dan 03, sehingga fungsinya tetap sama namun dengan proses yang lebih sederhana dan terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

Dalam PER-4/BC/2025, PPFTZ digunakan sebagai pemberitahuan pabean untuk tujuh kegiatan utama terkait barang dalam kawasan bebas:

  1. Pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean.
  2. Pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.
  3. Pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean.
  4. Pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya.
  5. Pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat.
  6. Pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus.
  7. Pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

PPFTZ ini wajib disampaikan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan masuk dan keluarnya barang sesuai ketentuan penyelenggaraan kawasan bebas. Jika pelaku usaha tidak melakukan penyampaian sendiri, dapat menguasakan pemberitahuan pabean tersebut kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Tujuan

Tujuan utama pemberitahuan pabean PPFTZ meliputi:

  1. Memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kepabeanan saat pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas.
  2. Memfasilitasi proses administrasi kepabeanan yang lebih cepat dan efisien sehingga memperlancar arus barang.
  3. Memberikan kemudahan dan penyederhanaan dokumen bagi pelaku usaha agar lebih mudah dalam melakukan kegiatan ekspor-impor di kawasan bebas.
  4. Meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap pergerakan barang sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan fasilitas kawasan bebas.
  5. Mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan prosedur dan efisiensi layanan kepabeanan

Prosedur

Dalam PER-4/BC/2025 mengatur tata cara teknis pelaksanaan pemberitahuan pabean PPFTZ secara elektronik yang meliputi:

  1. Pengajuan PPFTZ
    Pelaku usaha/pihak terkait menyampaikan pemberitahuan pabean dalam bentuk PPFTZ melalui aplikasi SKP yang terintegrasi dengan SINSW. Data yang harus disampaikan meliputi identitas pemberitahuan, data pihak terkait, data barang, dokumen pelengkap (invoice, packing list, surat jalan), dan data transaksi.
  2. Jenis transaksi yang dapat menggunakan PPFTZ
    Meliputi pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas, dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas, pengeluaran barang ke luar daerah pabean, pengeluaran ke kawasan bebas lain, pengeluaran ke tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan tempat lain dalam daerah pabean.
  3. Verifikasi dan persetujuan
    Setelah pengajuan, Bea dan Cukai melakukan verifikasi secara elektronik untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Jika sesuai, permohonan PPFTZ disetujui; jika ada kekurangan atau perlu pembetulan, pelaku usaha bisa mengajukan perubahan atau pembatalan sesuai prosedur.
  4. Pelaporan dan pembetulan
    PPFTZ dapat diperbaiki atau dibatalkan melalui aplikasi dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam PER-4/BC/2025. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dokumen kepabeanan.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan diatas bahwa PFTZ adalah dokumen pabean yang digunakan untuk proses pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas di Indonesia. Mulai 31 Maret 2025, ketentuan baru menggabungkan tiga jenis pemberitahuan sebelumnya (PPFTZ01, 02, 03) menjadi satu bentuk PPFTZ tunggal yang bersifat elektronik, terintegrasi melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

PPFTZ mencakup tujuh jenis kegiatan utama terkait pergerakan barang di kawasan bebas yaitu pemasukan barang dari luar atau dalam daerah pabean ke kawasan bebas, serta pengeluaran barang ke luar daerah pabean, kawasan bebas lain, tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau tempat lain dalam daerah pabean. Pelaku usaha wajib menyampaikan PPFTZ, dan dapat menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk mewakili jika diperlukan.

Tujuan utama PPFTZ adalah memastikan kepatuhan regulasi kepabeanan, mempermudah dan mempercepat proses administrasi kepabeanan, menyederhanakan dokumen, meningkatkan transparansi dan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas kawasan bebas, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui efisiensi layanan pabean.

Prosedur pelaksanaan meliputi pengajuan PPFTZ elektronik melalui aplikasi SKP yang terhubung dengan SINSW, verifikasi dan persetujuan oleh Bea dan Cukai secara elektronik, dan memungkinkan perbaikan atau pembatalan dokumen PPFTZ sesuai ketentuan. Pendekatan ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas dalam pengelolaan dokumen kepabeanan di kawasan perdagangan bebas Indonesia.

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.