
Daftar Isi
ToggleDefinisi dan Tujuan
Dalam PER-5/BC/2023, monitoring dimaknai sebagai kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan penerima fasilitas KITE. Monitoring dapat dilakukan terhadap dokumen kepabeanan, pembukuan akuntansi, sistem IT Inventory, CCTV, maupun kondisi fisik barang dan proses produksi di lapangan.
Evaluasi didefinisikan sebagai kegiatan penilaian atas hasil monitoring dan informasi terkait lainnya untuk menilai tingkat kepatuhan dan efektivitas pemanfaatan fasilitas. Evaluasi tidak hanya fokus pada kepatuhan formal, tetapi juga menilai aspek substansi seperti kontribusi perusahaan terhadap ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan nilai tambah. Seluruh proses monitoring dan evaluasi bertumpu pada Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas KITE.
Secara garis besar, monitoring dan evaluasi (“monev”) dalam PER-5/BC/2023 bertujuan untuk beberapa hal, yaitu:
- memastikan kepatuhan penerima fasilitas KITE terhadap ketentuan perizinan, pelaporan, dan pengelolaan barang serta bahan berfasilitas;
- mengukur efektivitas fasilitas KITE dari sisi kebijakan, yaitu apakah betul-betul mendukung ekspor, meningkatkan daya saing industri, dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.;
- dasar pengambilan keputusan terkait kelanjutan, penyesuaian, pembekuan, atau pencabutan fasilitas pada tingkat perusahaan; dan
- secara agregat digunakan sebagai masukan untuk perbaikan regulasi dan kebijakan KITE di tingkat nasional maupun regional.
Jenis-Jenis Monev
PER-5/BC/2023 membagi monitoring terhadap penerima fasilitas KITE ke dalam beberapa kategori dengan tujuan dan kedalaman pemeriksaan yang berbeda. Secara umum, terdapat tiga jenis utama, yaitu :
- monitoring umum, monitoring berkala yang dilakukan minimal setiap 6 bulan berdasarkan pendekatan manajemen risiko
- monitoring khusus, monitoring untuk indikasi ketidakpatuhan, penyalahgunaan fasilitas, atau adanya informasi tertentu yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam
- monitoring mandiri, monitoring yang dilakukan secara mandiri oleh Penerima Fasilitas KITE dengan tujuan untuk memantau konsistensi kinerja pemenuhan ketentuan KITE secara administratif.
Tindak Lanjut Monev
Dalam PER-5/BC/2023, tindak lanjut dapat berupa:
- asistensi;
- penagihan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
- penyesuaian jaminan;
- rekomendasi pembekuan atau pencabutan fasilitas; dan
- usulan audit kepabeanan dan cukai.
asistensi diberikan ketika ditemukan kelemahan administratif atau teknis yang masih dapat diperbaiki melalui pembinaan, misalnya perbaikan IT Inventory atau tata cara pelaporan. Namun, jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran yang berdampak finansial, pejabat dapat menerbitkan penetapan kekurangan pembayaran atau merekomendasikan pemeriksaan yang lebih mendalam. Tindak lanjut ini dicatat dan dipantau agar rekomendasi monev benar-benar dijalankan dan tidak berhenti pada tataran administratif semata.
Konsekuensi Ketidakpatuhan
Hasil monev apabila tidak ditindaklanjut akan menimbulkan konsekuensi ketidapatuhan yang dapat menjadi dasar rekomendasi untuk:
- pembekuan Fasilitas KITE; dan
- pencabutan Fasilitas KITE.
jika perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan atau menyalahgunakan fasilitas. Penolakan atau penghambatan terhadap pelaksanaan monitoring, seperti tidak memberikan akses data, tidak mengizinkan pemeriksaan fisik, atau tidak menyampaikan laporan monitoring mandiri, juga dapat dinilai sebagai ketidakpatuhan yang berujung pada tindakan tegas terhadap fasilitas. Sehingga perusahaan berkepentingan untuk kooperatif dan transparan selama proses monev berlangsung.
Selain itu hasil monev juga menjadi pintu masuk terhadap penerapan konsekuensi administratif dan fiskal berdasarkan ketentuan perundang‑undangan kepabeanan. Bentuk sanksi atau konsekuensi yang dapat muncul dari hasil monev antara lain penagihan bea masuk, PPN, PPnBM, dan sanksi administrasi berupa denda apabila terdapat penggunaan fasilitas yang tidak semestinya.
Kesimpulan
PER-5/BC/2023 mengatur bahwa monitoring dan evaluasi (“monev”) bertujuan untuk beberapa hal, yaitu; memastikan kepatuhan penerima fasilitas KITE; mengukur efektivitas fasilitas KITE dari sisi kebijakan; dasar pengambilan keputusan terkait kelanjutan, penyesuaian, pembekuan, atau pencabutan fasilitas; dan secara agregat digunakan sebagai masukan untuk perbaikan regulasi dan kebijakan KITE di tingkat nasional maupun regional. Jenis monev dibagi menjadi 3 kategori yaitu; monitoring umum, monitoring khusus, dan monitoring mandiri, yang ditindaklanjuti dengan asistensi; penagihan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, penyesuaian jaminan, rekomendasi pembekuan atau pencabutan fasilitas, dan usulan audit kepabeanan dan cukai dimana konsekuensi ketidapatuhan dapat menjadi dasar rekomendasi untuk pembekuan dan pencabutan Fasilitas KITE.




