
Daftar Isi
TogglePengertian
Dalam konteks kepabeanan di Indonesia, Consignment Note (CN) dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) adalah dua dokumen penting yang digunakan dalam proses pengiriman barang. Keduanya memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda, meskipun keduanya berperan dalam pengaturan dan pengawasan barang kiriman.
Consignment Note (CN)
Dilansir dari Beacukai, CN adalah dokumen yang digunakan untuk pengiriman barang kiriman, khususnya untuk barang dengan nilai pabean tidak melebihi USD 1.500. Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan pabean yang mencakup informasi penting seperti nomor identitas barang kiriman, nomor dan tanggal pengiriman, serta rincian pengirim dan penerima. CN menjadi dasar untuk menyelesaikan kewajiban pabean, termasuk pembayaran bea keluar.
Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) Dilansir dari Beacukai PKBK adalah dokumen yang digunakan untuk mengkonsolidasikan beberapa CN dalam satu pemberitahuan pabean. Ini memudahkan proses administrasi ketika ada beberapa barang kiriman yang dikirim sekaligus. PKBK harus diajukan oleh penyelenggara pos sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean. Dokumen ini juga mencakup elemen data penting seperti nomor peti kemas jika barang dikirim dalam peti kemas.
Baca juga: Pengertian, Manfaat, dan Tarif Ekspor Impor
Kriteria Penggunaan
- CN: Digunakan untuk pengiriman individu dengan nilai pabean di bawah batas tertentu. CN juga dapat digunakan untuk barang kiriman yang tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan tertentu.
- PKBK: Diterapkan ketika ada beberapa CN yang perlu dikelola secara bersamaan, sehingga memudahkan proses administrasi dan rekonsiliasi dokumen.
Proses Administratif
Pengajuan CN
Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), CN menjadi dasar untuk memasukkan barang ke dalam kawasan pabean. Kewajiban pabean harus dipenuhi berdasarkan informasi dalam CN, termasuk pembayaran bea keluar.
Pengajuan PKBK
PKBK harus diajukan sebelum barang kiriman masuk ke kawasan pabean. Proses ini memungkinkan perbaikan elemen data jika terdapat kesalahan, berbeda dengan CN yang memiliki batasan waktu tertentu untuk perubahan
Kesimpulan
Kesimpulannya bahwa Consignment Note (CN) dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) adalah dua dokumen penting dalam proses pengiriman barang di Indonesia. CN digunakan untuk pengiriman barang dengan nilai pabean tidak melebihi USD 1.500, berfungsi sebagai pemberitahuan pabean yang mencakup informasi penting seperti identitas barang, pengirim, dan penerima. Sebaliknya, PKBK digunakan untuk mengkonsolidasikan beberapa CN dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga memudahkan administrasi ketika mengelola beberapa pengiriman sekaligus. Proses pengajuan kedua dokumen ini melibatkan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan harus memenuhi kewajiban pabean yang ditetapkan. Kedua dokumen ini memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan di Indonesia.




