
Penambahan Elemen Data Informasi Komponen Biaya (“IKB”) pada PIB
Dalam rangka meningkatkan pengawasan, transparansi, dan kepatuhan dalam proses impor, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatur pelaksanaan Informasi Komponen Biaya (IKB) pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Salah satu dasar regulasi yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.









