
Daftar Isi
TogglePengertian
Dilansir dari Kemenkeu Free Trade Agreement (FTA) merupakan suatu perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan antara suatu negara dengan negara lainnya. Pembentukan berbagai FTA merupakan akibat dari liberalisasi perdagangan yang tidak dapat dihindari oleh semua negara sebagai anggota masyarakat internasional.
Penerapan FTA
Dilansir dari Bea Cukai, per September 2023, Indonesia memiliki 18 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu:
- ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
- ASEAN – China FTA (ACFTA)
- ASEAN – Korea FTA (AKFTA)
- ASEAN – India FTA (AIFTA)
- ASEAN – Australia – New Zealand FTA (AANZFTA)
- ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
- ASEAN – Hongkong FTA (AHKFTA)
- Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
- Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
- Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA)
- MoU Indonesia – Palestina
- Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
- Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)
- Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA)
- Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
- Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
- Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IKCEPA)
- Indonesia-Uni Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership (IUAECEPA)
Baca juga: Pengertian, Manfaat, dan Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia
Manfaat FTA
FTA memberikan sejumlah manfaat baik bagi negara, pelaku usaha, maupun konsumen, di antaranya:
- Akses Pasar yang Lebih Luas: Negara anggota memperoleh akses ke pasar yang lebih besar, sehingga meningkatkan peluang ekspor dan pertumbuhan ekonomi.
- Penurunan Biaya Produksi dan Harga Konsumen: Dengan penghapusan tarif, biaya impor bahan baku atau barang jadi menjadi lebih murah, yang pada akhirnya menurunkan harga jual di pasar domestic.
- Peningkatan Daya Saing Industri: Tarif preferensi membuat produk domestik lebih kompetitif di pasar internasional, sehingga mendorong peningkatan ekspor dan investasi.
- Efisiensi dan Inovasi: FTA mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi produksi dan inovasi agar mampu bersaing di pasar global.
- Trade Creation dan Trade Diversion: FTA menciptakan transaksi dagang baru antar anggota (trade creation) dan dapat mengalihkan sumber impor dari negara non-anggota ke anggota FTA yang lebih efisien (trade diversion).
Dampak FTA Terhadap Ekonomi
Dampak FTA terhadap ekonomi dapat bersifat positif maupun negatif, tergantung pada kesiapan dan struktur ekonomi negara yang terlibat:
- Pertumbuhan Ekonomi: FTA dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan regional melalui peningkatan ekspor, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
- Distribusi Pendapatan: Namun, liberalisasi perdagangan juga berpotensi meningkatkan kesenjangan pendapatan, terutama jika sektor tertentu tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Studi di Indonesia menunjukkan bahwa dalam jangka pendek, FTA belum berdampak signifikan pada peningkatan PDB nasional dan regional, bahkan dapat menurunkan pendapatan riil rumah tangga berpendapatan rendah di pedesaan.
- Ketergantungan dan Persaingan: FTA dapat meningkatkan ketergantungan pada pasar luar negeri dan memicu persaingan yang ketat bagi industri domestik, terutama sektor-sektor yang belum efisien atau masih bergantung pada proteksi pemerintah.
- Dampak Sosial dan Lingkungan: Selain dampak ekonomi, FTA juga dapat mempengaruhi kondisi sosial dan lingkungan, seperti outsourcing tenaga kerja, kondisi kerja yang kurang layak, dan degradasi sumber daya alam jika tidak diatur dengan baik.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa Free Trade Agreement (FTA) adalah perjanjian perdagangan bebas antara dua negara atau lebih yang bertujuan menghapuskan atau menurunkan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun nontarif, untuk memudahkan arus barang dan jasa antarnegara. Pembentukan FTA merupakan konsekuensi dari liberalisasi perdagangan global yang tidak dapat dihindari oleh negara-negara anggota masyarakat Internasional.
Indonesia aktif menerapkan FTA dan hingga September 2023 telah memiliki 18 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra, baik secara bilateral maupun regional. Implementasi FTA di Indonesia mencakup kerja sama dengan negara-negara ASEAN, Tiongkok, Korea, India, Australia, Jepang, Hong Kong, dan beberapa negara lainnya.
FTA memberikan berbagai manfaat, antara lain :
- Memperluas akses pasar ekspor,
- Menurunkan biaya produksi dan harga konsumen melalui penghapusan tarif,
- Meningkatkan daya saing industri nasional,
- Mendorong efisiensi dan inovasi,
- Menciptakan transaksi dagang baru (trade creation) dan mengalihkan sumber impor ke negara anggota FTA yang lebih efisien (trade diversion).
Namun, dampak FTA terhadap ekonomi tidak selalu positif dan sangat bergantung pada kesiapan serta struktur ekonomi negara yang terlibat. FTA dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesenjangan pendapatan, terutama jika sektor domestik tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Selain itu, FTA dapat meningkatkan ketergantungan pada pasar luar negeri dan memicu persaingan ketat bagi industri yang belum efisien, serta menimbulkan dampak sosial dan lingkungan jika tidak diatur dengan baik.
Secara keseluruhan, FTA merupakan instrumen penting dalam perdagangan internasional yang menawarkan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing, namun juga menuntut kesiapan dan penyesuaian kebijakan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan.




