
Daftar Isi
TogglePengertian
Berdasarkan PMK 155/PMK.04/2019 Gudang Berikat atau biasa disebut (BG) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan-pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Jenis Gudang Berikat
Dilansir dari Beacukai, jenis Gudang Berikat dibagai menjadi 2 yaitu:
- Gudang Berikat One on One, yaitu Gudang Berikat yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau yang dipersamakan dengan IUI dan hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya.
- Gudang Berikat One to Many, yaitu Gudang Berikat yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi.
Bentuk-Bentuk Gudang Berikat
Adapun bentuk dari Fasilitas Gudang Berikat yang telah ditetapkan oleh PMK 155/PMK.04/2019 adalah sebagai berikut:
- Gudang Berikat pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk:
a. perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
b. perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk sesum dengan ketentuan perundang-undangan. - Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea atau.
- Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.
Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:
- Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
- Pengusaha Gudang Berikat Adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
- Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB) adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Persyaratan-persyaratan Gudang Berikat
Berdasarkan PMK 155/PMK.04/2019 Gudang, tempat atau suatu kawasan yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas atau sarana pengangkut lainnya.
- Mempunyai batas-batas dan luas yang jelas
- Mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik
- Mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang
- Mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang.
- dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.
Untuk poin 3 sampai dengan 6 dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan utama.
Berdasarkan PMK 155/PMK.04/2019 untuk mendapatkanpenetapan Gudang Berikat dan ijin sebagai penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, Perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direkur Jendral melalui kepala kantor pabean yang mengawasi.
Baca juga: Pengertian, Kriteria, Ukuran dan Jenis Peti Kemas
Persyaratkan untuk Penetapan Gudang-Berikat dan masing-masingnya memiliki perbedaan satu sama lain dan telah ditentukan dalam peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat. Namun secara sinngkat dapat dirangkum sebagai berikut:
- Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat:
a. memiliki Nomor lnduk Berusaha.
b. memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat.
c. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid.
d. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan) tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasijtempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Gudang Berikat, dan
e. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya. - Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB:
a. memiliki Nomor Induk Berusaha.
b. memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri.
c. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid.
d. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasanJ tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasijtempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dij adikan Gudang Berikat.
e. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
f. mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB.
Kewajiban Penyelenggara Gudang Berikat
Berdasarkan PMK 155/PMK.04/2019 memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang berikat dan PDGB, diantaranya adalah:
Kewajiban Penyelenggara Gudang Berikat
- a. memasang tanda nama perusahaan se bagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum.
- b. menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.
- c. menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya.
- d. menyediakan sarana/prasarana untuk pelayanan, berupa komputer dan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- e. menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat PDGB yang belum memperpanjang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu sewa berakhir.
- f. melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 apabila terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi.
- g. mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Penyelenggara Gudang Berikat.
- h. membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas barang modal dan barang yang dimasukkan un tuk keperluan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat.
- i. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
- j. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan
- k. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB
- a. memasang tanda nama perusahaan se bagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum.
- b. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Gudang Berikat.
- c. mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory), yang pencatatannya dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online), serta memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada Gudang Berikat yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
- d. mendayagunakan Closed Circuit Television ( CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya.
- e. mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB.
- f. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan mendapat pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
- g. menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Gudang Berikat secara tertib sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisnya apabila dilakukan pencacahan (stock opname).
- h. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
- i. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak.
- j. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Gudang Berikat berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- k. menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean, dan
- l. menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Gudang Berikat paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, nilai penjualan, dan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada Kantor Pabean 1 (satu) tahun sekali.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan Gudang Berikat (GB) adalah tempat yang digunakan untuk menimbun barang impor dengan kemungkinan melakukan beberapa kegiatan seperti pengemasan ulang, penyortiran, dan penggabungan, untuk jangka waktu tertentu sebelum dikeluarkan kembali. Gudang Berikat dibagi menjadi dua jenis: One on One yang mendistribusikan barang ke perusahaan dalam satu manajemen, dan One to Many yang mendistribusikan barang ke beberapa perusahaan.
Fasilitas Gudang Berikat memiliki bentuk yang bervariasi, seperti pendukung kegiatan industri, pusat distribusi khusus toko bebas bea, dan transit.
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki izin usaha, kepemilikan atau penguasaan lokasi, dan status wajib pajak yang valid. Penyelenggara Gudang Berikat dan pengusaha Gudang Berikat memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti menyediakan fasilitas untuk pemeriksaan fisik barang, penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan barang, dan pelaporan terkait kegiatan operasional dan pajak kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengelolaan yang baik dan pemeliharaan dokumentasi yang sistematis merupakan bagian penting dalam memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.




