
Daftar Isi
TogglePengertian
Berdasarkan Peraturan Menteri Kueaungan (PMK) 110/PMK.04/2019 Indutri Kecil dan Menengah atau biasa diebut IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Kemudia disebutkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM yang biasa disingkat sebagai (KITE IKM) adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerah.an Produksi IKM.
Jenis-Jenis KITE IKM
Berdasarkan PMK 110/PMK.04/2019 KITE IKM dibagi menjadi 3 jenis diantaranya adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Impor Barang dan/atau Bahan Baku: Fasilitas ini diberikan untuk impor barang dan/atau bahan baku yang akan diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
- Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPnBM atas Impor Mesin: Fasilitas ini diberikan untuk impor mesin yang digunakan dalam proses produksi barang untuk tujuan ekspor.
- Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPnBM atas Impor Barang Contoh: Fasilitas ini diberikan untuk impor barang contoh yang digunakan untuk menunjang kegiatan proses produksi dengan tujuan ekspor.
Kriteria KITE IKM
Berdasarkan PMK 110/PMK.04/2019 fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh IKM. Krietia industri kecil adalah industri dengan kegiatan usaha ekonomi produktif dengan nilai investasi paling banyak Rp1 miliar, kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara itu, kriteria industri menengah yaitu industri dengan nilai investasi lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp15 miliar, kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Selain memenuhi kriteria skala kecil atau menengah di atas, industri juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan lainnya:
- Melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor. Kegiatan tersebut paling tidak telah dilakukan selama 2 tahun, atau jika kurang dari 2 tahun, badan usaha telah memiliki kontrak penjualan ekspor. Jika bahan baku yang digunakan seluruhnya berasal dari dalam daerah pabean, fasilitas dapat diberikan jika badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor sebesar 25% dari hasil penjualan tahunan dalam 2 tahun terakhir.
- Merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil lain, usaha menengah lain, atau usaha besar.
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku untuk waktu paling singkat selama 2 tahun untuk tempat melakukan kegiatan produksi dan tempat penyimpanan barang dan/atau bahan, mesin, serta hasil produksi.
- Bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas, dan
- Bersedia bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.
Baca juga: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Syarat Fasilitas KITE
Persyaratan
Untuk memperoleh KITE IKM, pengusaha perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha dan menyampaikan informasi sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha;
- Jenis, nomor, dan tanggal izin usaha beserta perubahannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi;
- Nomor dan tanggal kontrak penjualan ekspor, dalam hal badan usaha melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kurang dari 2 (dua) tahun;
- Daftar rencana Barang dan/atau Bahan;
- Daftar rencana Hasil Produksi;
- Daftar rencana hasil produksi tujuan ekspor yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean;
- Daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
- Data jumlah investasi, tenaga kerja, aset, utang, dan permodalan;
- Data indikator kinerja utama (key performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE IKM, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; dan
- Tanggal kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria.
Dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal kesiapan badan usaha untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dokumen, melakukan pemeriksaan lokasi, dan menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. Pada saat pemeriksaan lokasi, badan usaha harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha. Apabila permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama menteri keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan mesin dan/atau barang contoh.
Kesimpulan
Berdasarkan Pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) merupakan insentif yang diberikan kepada IKM untuk mendukung kegiatan ekspor. Fasilitas ini memungkinkan pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap impor bahan baku, mesin, dan barang contoh yang digunakan dalam produksi barang ekspor.
Terdapat tiga jenis fasilitas KITE IKM, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh. Untuk mendapatkan fasilitas ini, IKM harus memenuhi kriteria skala usaha kecil atau menengah, memiliki pengalaman produksi minimal dua tahun atau kontrak penjualan ekspor, serta memenuhi persyaratan administratif tertentu. Proses pengajuan dilakukan melalui Kantor Pabean yang akan melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi sebelum memberikan persetujuan.
Fasilitas KITE IKM bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah dengan mengurangi biaya produksi, sehingga mendorong pertumbuhan ekspor nasional.




