
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan salah satu instrumen penting yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing industri berorientasi ekspor. Namun, tidak semua barang dan bahan yang diimpor dengan fasilitas KITE akhirnya diekspor. Untuk mengatur tata kelola dan pelaporan atas barang-barang KITE yang penyelesaiannya dilakukan dengan cara selain diekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2023. Salah satu dokumen kunci dalam proses ini adalah BC 2.4.
Daftar Isi
TogglePengertian Dokumen BC 2.4
Berdasarkan PER-27/BC/2023 dokumen BC 2.4 adalah pernyataan yang dibuat oleh perusahaan penerima fasilitas KITE untuk melaporkan penyelesaian barang asal impor yang mendapat fasilitas KITE, namun penyelesaiannya dilakukan dengan cara selain diekspor. BC 2.4 menjadi alat kontrol utama bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memastikan fasilitas KITE digunakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Penyelesaian Barang KITE Non-Ekspor
Penyelesaian barang asal impor KITE yang tidak diekspor dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
- Dimusnahkan
- Dirusak
- Diserahkan
- Dijual
- Dipindahtangankan
Setiap metode penyelesaian memiliki ketentuan pelaporan dan dokumen pendukung yang berbeda, yang semuanya wajib dilaporkan melalui Dokumen BC 2.4.
Prosedur Pembuatan dan Penyampaian BC 2.4
1. Pembuatan Dokumen
- Dokumen BC 2.4 dibuat oleh perusahaan KITE untuk setiap penyelesaian atas satu jenis barang, menggunakan format yang telah ditetapkan dalam Lampiran I PER-27/BC/2023.
- Penyusunan BC 2.4 harus memuat data lengkap mengenai jenis barang, kondisi barang, tujuan penyelesaian, dokumen asal impor, nilai penjualan (jika dijual), serta perhitungan Bea Masuk dan PPN atau PPnBM yang harus dipenuhi.
2. Penyampaian Dokumen
- BC 2.4 disampaikan secara elektronik kepada Kantor Pabean yang mengawasi pabrik atau lokasi usaha perusahaan KITE.
- Penyampaian dilakukan paling lambat pada saat atau setelah penyelesaian barang, sesuai dengan jenis penyelesaian yang dipilih.
- Untuk penyelesaian dengan cara diserahkan, dijual, atau dipindahtangankan, BC 2.4 harus dilampiri dokumen pendukung seperti bukti penyerahan, dokumen penjualan, atau dokumen pengangkutan yang telah mendapat persetujuan SPPB KITE.
3. Penyelesaian Barang Rusak atau Lekas Busuk
- Dalam hal barang rusak atau lekas busuk, perusahaan dapat melakukan pemusnahan terlebih dahulu sebelum penyampaian BC 2.4, dengan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean (Ortax).
- Jika tidak memungkinkan dimusnahkan, penyelesaian dilakukan dengan cara dirusak, dan proses pelaporan tetap menggunakan BC 2.4.
4. Penyelesaian Berkala untuk Scrap/Waste
- Untuk sisa proses produksi (scrap/waste), perusahaan KITE dapat mengajukan permohonan penyelesaian secara berkala.
- Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, perusahaan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penyelesaian Berkala, yang kemudian direkapitulasi dalam BC 2.4.
Baca juga: Perbedaan Fasilitas KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan
Verifikasi, Persetujuan, dan Kewajiban Pabean
- Setelah BC 2.4 disampaikan, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen termasuk jenis barang, nilai, dan perhitungan kewajiban pabean.
- Jika dokumen lengkap dan sesuai, maka BC 2.4 akan diproses lebih lanjut. Namun jika terdapat kekurangan, akan diterbitkan Nota Penolakan Penyelesaian (NPP) KITE, dan perusahaan dapat melakukan perbaikan serta mengajukan kembali BC 2.4 yang telah diperbaiki.
- Untuk penyelesaian dengan cara dirusak, diserahkan, dijual, atau dipindahtangankan, perusahaan wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran Bea Masuk, PPN, dan/atau PPnBM, atau penyerahan jaminan sesuai ketentuan.
Pembayaran dan Jaminan
- Kewajiban pabean dapat dipenuhi melalui pembayaran langsung, penyerahan jaminan, atau penyesuaian kuota jaminan untuk KITE IKM.
- Jika pembayaran atau penyerahan jaminan melebihi waktu yang ditetapkan, maka BC 2.4 akan ditolak dan perusahaan harus mengajukan dokumen baru
Sanksi dan Ketentuan Lain
- Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dokumen BC 2.4 tidak sesuai, maka dokumen dianggap batal dan harus diajukan ulang.
- Semua proses penyelesaian harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait pelaporan dan administrasi pajak serta bea masuk.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa dokumen BC 2.4 sesuai dengan PER-27/BC/2023 merupakan pernyataan wajib yang dibuat oleh perusahaan penerima fasilitas KITE untuk melaporkan penyelesaian barang asal impor yang tidak diekspor, baik melalui pemusnahan, perusakan, penyerahan, penjualan, maupun pemindahtanganan. Proses penyampaian BC 2.4 harus dilakukan secara elektronik kepada Kantor Pabean, disertai dokumen pendukung sesuai jenis penyelesaian. Seluruh tahapan, mulai dari permohonan hingga verifikasi dan persetujuan, diatur secara rinci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas KITE. Perusahaan juga diwajibkan memenuhi kewajiban pabean seperti pembayaran Bea Masuk, PPN, dan/atau PPnBM sesuai ketentuan. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, perusahaan dapat melakukan perbaikan dan mengajukan kembali dokumen BC 2.4. Dengan demikian, penerapan BC 2.4 berdasarkan PER-27/BC/2023 memperkuat tata kelola, pengawasan, serta kepatuhan perusahaan dalam pemanfaatan fasilitas KITE, sekaligus mendukung kelancaran arus barang dan kepastian hukum di bidang kepabeanan Indonesia.




