Pengertian, Kewajiban, Fungsi, Manfaat dan Tujuan Kawasan Berikat (KB)

Pengertian Kawasan Berikat

Dilansir dari Direktorat Jendral Pajak, Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah/digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kewajiban Pengusaha

Berdasarkan PMK 65-PMK-04-2021 Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melakukan hal-hal berikut:

  1. Memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
  2. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;
  3. Mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Mendayagunakan closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman closed circuit television (CCTV) paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir.
  5. Mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;
  6. Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan;
  7. Menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya;
  8. Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  9. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
  11. Menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Fungsi Kawasan Berikat

Kawasan Berikat memiliki beberapa fungsi utama, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai tempat untuk menimbun barang impor maupun barang dari dalam negeri guna diolah sebelum diekspor.
  2. Sebagai pusat pengolahan barang dan jasa untuk meningkatkan nilai tambah barang ekspor.
  3. Sebagai sarana untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor, karena perusahaan dalam Kawasan Berikat juga dapat memasok produk jadi ke dalam negeri.
  4. Sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri, sehingga bahan baku tidak diekspor mentah tetapi diolah lebih lanjut.

Baca juga: Pengertian, Jenis, Jangka Waktu dan Ekspor Kembali Barang Impor Sementara

Manfaat Kawasan Berikat

Manfaat utama dari Kawasan Berikat bagi perusahaan dan ekonomi nasional meliputi:

  1. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
    Barang impor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  2. Meningkatkan Investasi Asing dan Domestik
    Dengan adanya insentif fiskal, perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri terdorong untuk berinvestasi di Indonesia.
  3. Peningkatan Lapangan Kerja
    Kawasan Berikat menciptakan banyak peluang kerja karena adanya aktivitas produksi yang lebih besar.
  4. Meningkatkan Daya Saing Ekspor
    Dengan fasilitas yang diberikan, perusahaan dapat memproduksi barang dengan biaya lebih rendah sehingga lebih kompetitif di pasar internasional.
  5. Memudahkan Arus Barang
  6. Proses perizinan dan pengawasan yang lebih fleksibel di Kawasan Berikat memudahkan arus barang masuk dan keluar untuk kegiatan produksi.

Tujuan Kawasan Berikat

Berikut merupakan tujuan utama dari pembentukan Kawasan Berikat:

  1. Meningkatkan ekspor nasional dengan memberikan kemudahan bagi industri berbasis ekspor.
  2. Meningkatkan daya saing industri dalam negeri agar lebih kompetitif secara global.
  3. Meningkatkan efisiensi produksi dengan memberikan fasilitas perpajakan yang meringankan beban operasional perusahaan.
  4. Menarik investasi asing dan domestik dengan memberikan lingkungan bisnis yang lebih kondusif.
  5. Mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dengan membangun kawasan industri yang berkembang di berbagai wilayah Indonesia.
  6. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap industri dalam negeri dapat tumbuh lebih pesat, ekspor meningkat, dan ekonomi nasional semakin kuat.

Kesimpulan

Kawasan Berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjang industri berbasis ekspor dan meningkatkan daya saing nasional. Kawasan ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang impor dalam negeri yang diolah sebelum diekspor atau digunakan di dalam negeri, dengan pengawasan penuh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengusaha Kawasan Berikat memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk pengelolaan IT inventory, pemasangan CCTV untuk pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan secara berkala kepada otoritas terkait. Fungsi utama Kawasan Berikat adalah sebagai pusat pengolahan barang dan jasa, mengurangi ketergantungan impor, serta mendorong hilirisasi industri.

Adapun manfaat yang diperoleh dari Kawasan Berikat meliputi pembebasan bea masuk dan pajak, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing ekspor, serta kemudahan arus barang. Dengan adanya regulasi ini, tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan ekspor nasional, menarik investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Kawasan Berikat diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan industri nasional yang lebih kompetitif di pasar global.

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.