
Daftar Isi
TogglePengertian
Pusat Logistik Berikat atau biasa disebut PLB berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 272/PMK.04/2015 adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean clan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Barang-barang ini dapat disertai dengan kegiatan sederhana seperti penyortiran, pelabelan, atau pengepakan untuk kemudian dikeluarkan kembali sesuai kebutuhan.
Persyaratan
Persyaratan untuk mendirikan PLB, PMK dengan Nomor 272/PMK.04/2015 mencakup beberapa aspek penting yang harus dipenuhi oleh calon penyelenggara PLB. Berikut adalah persyaratan tersebut:
- Persyaratan Lokasi
a. Lokasi PLB harus dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas atau sarana pengangkut lainnya.
b. Memiliki batas-batas dan luas yang jelas untuk memastikan area operasional yang terdefinisi dengan baik.
c. Tersedia tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/atau barang ekspor.
d. Memiliki fasilitas untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke/dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabean.
e. Terdapat area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali untuk barang dengan karakteristik tertentu seperti cairan atau gas.
f. Tata letak dan batas lokasi harus memungkinkan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan PMK Nomor 272/PMK.04/2015. - Persyaratan Administratif
Calon penyelenggara PLB juga harus memenuhi dokumen administratif tertentu, seperti:
a. Profil perusahaan.
b. Struktur organisasi.
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhirnya yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
e. Identitas direktur perusahaan berupa KTP. - Sistem Pengawasan
PLB harus dilengkapi dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti CCTV yang beroperasi selama 24 jam dan sistem inventori yang terintegrasi untuk mempermudah pemantauan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. - Proses Perizinan
Permohonan pendirian PLB diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. Proses ini melibatkan pemeriksaan lokasi dan pemaparan hasilnya sebelum keputusan persetujuan atau penolakan diterbitkan.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, PLB dapat berfungsi optimal sebagai fasilitas logistik strategis untuk mendukung kegiatan perdagangan internasional dan efisiensi logistik nasional.
Baca juga: Pengertian, Persyaratan, Tujuan dan Manfaat TPS
Manfaat Fasilitas PLB
PLB menawarkan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, seperti:
- Penangguhan Bea Masuk dan Pajak: Barang yang ditimbun di PLB mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), termasuk PPN dan PPnBM untuk barang tertentu.
- Fleksibilitas Operasional: Barang dapat ditimbun hingga tiga tahun atau lebih, dengan fleksibilitas asal dan tujuan barang (impor, lokal, atau ekspor).
- Efisiensi Logistik: PLB berfungsi sebagai pusat distribusi bahan baku impor dan konsolidasi barang ekspor, sehingga mengurangi ketergantungan pada gudang penimbunan di luar negeri.
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah fasilitas logistik yang diatur oleh PMK Nomor 272/PMK.04/2015, berfungsi sebagai tempat penimbunan barang dari luar atau dalam daerah pabean. Barang yang ditimbun dapat mengalami kegiatan sederhana seperti penyortiran, pelabelan, atau pengepakan sebelum dikeluarkan kembali. PLB bertujuan untuk mendukung efisiensi logistik nasional dan perdagangan internasional.
Persyaratan pendirian PLB meliputi lokasi strategis yang memadai, dokumen administratif lengkap (seperti SIUP dan NPWP), serta sistem pengawasan berbasis teknologi seperti CCTV dan inventori terintegrasi. Proses perizinan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PLB memberikan manfaat signifikan, termasuk penangguhan bea masuk dan pajak, fleksibilitas operasional hingga tiga tahun atau lebih, serta efisiensi logistik dengan mengurangi ketergantungan pada gudang luar negeri. Fasilitas ini juga membantu menekan biaya logistik nasional, mempercepat distribusi bahan baku, dan meningkatkan daya saing industri domestik.




