Pengertian, Persyaratan, Tujuan dan Manfaat TPS

Pengertian

Berdasarka 109/PMK.04/2020, Tempat Penimbunan Sementara atau biasa disebut TPS adalah bangunan, lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

 

Persyaratan

Untuk mendirikan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Berikut adalah ringkasan dari persyaratan tersebut:

Persyaratan Utama untuk Mendirikan TPS

  1. Permohonan Penetapan
    Pengusaha harus mengajukan permohonan penetapan TPS kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
  2. Data yang Diperlukan
    Permohonan harus mencakup informasi berikut:
    a. Identitas penanggung jawab TPS
    b. Badan usaha pengelola TPS
    c. Lokasi tempat penimbunan
  3. Dokumen Pendukung
    Permohonan harus dilampiri dengan dokumen berikut:
    a. Salinan akte pendirian perusahaan
    b. Izin usaha penimbunan dan/atau pergudangan dari instansi terkait
    c. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penimbunan minimal dua tahun
    d. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau bandar udara jika TPS berada di lokasi tersebut
    e. Bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali di kawasan perdagangan bebas
    f. Gambar denah lokasi dan tata ruang TPS
    g. Daftar peralatan dan fasilitas yang dimiliki
    h. Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai
  4. Fasilitas dan Sarana
    Pengusaha harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk pemeriksaan fisik barang serta ruang kerja untuk pejabat Bea dan Cukai.
  5. Izin Operasional
    Setelah memenuhi semua persyaratan, pengusaha harus mendapatkan izin operasional dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pengusaha dapat memperoleh penetapan sebagai TPS dan menjalankan kegiatan penimbunan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pengertian, Persyaratan, Monitoring dan Evaluasi MITA Kepabeanan

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) memiliki sejumlah tujuan dan manfaat yang signifikan dalam konteks pengelolaan barang impor dan ekspor. Berikut penjelasan mengenai tujuan dan manfaat dari TPS:

Tujuan TPS

  1. Pengelolaan Barang Impor dan Ekspor
    TPS bertujuan untuk menyediakan fasilitas yang aman dan terorganisir untuk menimbun barang-barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean serta barang-barang ekspor yang menunggu pemuatan.
  2. Mempercepat Proses Logistik
    Dengan adanya TPS, proses pengeluaran barang dari pelabuhan atau bandara dapat dipercepat, sehingga mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan efisiensi dalam rantai pasokan.
  3. Penegakan Hukum Pabean
    TPS berfungsi sebagai titik kontrol bagi Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik dan administratif terhadap barang, sehingga membantu mencegah penyelundupan dan pelanggaran peraturan pabean.
  4. Mendukung Kebijakan Perdagangan
    TPS mendukung kebijakan pemerintah dalam pengawasan perdagangan internasional, termasuk penerapan tarif, pajak, dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan barang impor dan ekspor.

 

Manfaat TPS

  1. Efisiensi Biaya
    Dengan adanya TPS, pengusaha dapat mengurangi biaya penyimpanan jangka panjang karena barang hanya ditimbun sementara sebelum dikeluarkan atau diekspor.
  2. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Barang
    Pengusaha memiliki fleksibilitas untuk mengelola arus barang dengan lebih baik. Mereka dapat menimbun barang sesuai dengan kebutuhan pasar tanpa harus segera mengeluarkannya.
  3. Peningkatan Daya Saing
    Dengan proses logistik yang lebih efisien, perusahaan dapat meningkatkan daya saingnya di pasar domestik maupun internasional, karena mampu memenuhi permintaan pelanggan dengan lebih cepat.
  4. Keamanan dan Kepatuhan
    TPS menyediakan lingkungan yang aman untuk menimbun barang, sekaligus memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko hukum bagi pengusaha.
  5. Dukungan Terhadap Investasi
    Keberadaan TPS yang teratur dan efisien dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik, karena memberikan jaminan bahwa proses logistik akan berjalan lancar.

 

Kesimpulan

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan fasilitas yang penting dalam pengelolaan barang impor dan ekspor di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020. TPS berfungsi sebagai tempat untuk menimbun barang yang menunggu pemuatan atau pengeluaran, dengan tujuan utama untuk mempercepat proses logistik, mendukung penegakan hukum pabean, dan memfasilitasi kebijakan perdagangan internasional.

Untuk mendirikan TPS, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengajukan permohonan penetapan, melengkapi data dan dokumen pendukung, menyediakan fasilitas yang memadai, serta mendapatkan izin operasional dari pihak berwenang. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pengusaha dapat menjalankan kegiatan penimbunan barang secara legal dan efisien.

Manfaat dari TPS meliputi efisiensi biaya, fleksibilitas dalam pengelolaan barang, peningkatan daya saing perusahaan, keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta dukungan terhadap investasi. Dengan demikian, TPS tidak hanya berperan dalam kelancaran arus barang tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.