Pengertian, Skema dan Prosedur Pekerjaan Subkontrak dalam Fasilitas KITE

Pengertian

Subkontrak dalam Kepabeanan merupakan pelimpahan sebagian atau seluruh proses pengolahan, perakitan, atau pemasangan barang dari perusahaan utama kepada pihak ketiga (subkontraktor), baik di dalam maupun di luar daerah pabean. Skema ini diatur secara khusus dalam berbagai peraturan, terutama untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dimana lebih tepatnya pada:

Skema

Adapun skema pekerjaan subkontrak pada perusahaan penerima Fasilitas KITE Pembebasan / KITE Pengembalian adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan sebagian atau seluruh proses produksi kepada perusahaan lain (subkontraktor) yang telah disetujui oleh otoritas bea cukai.
  2. Pekerjaan subkontrak dapat dilakukan di dalam negeri maupun ke luar daerah pabean (luar negeri), dengan persetujuan dan prosedur khusus dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU Bea Cukai.
  3. Pengeluaran barang untuk subkontrak dan pemasukan kembali hasil subkontrak harus menggunakan dokumen subkontrak KITE dan dicatat dalam sistem IT Inventory perusahaan.
  4. Barang hasil subkontrak dapat langsung diekspor dari lokasi subkontraktor dengan izin khusus.

Prosedur

Prosedur pelaksanaan pekerjaan subkontrak untuk perusahaan Fasilitas KITE Pembebasan dan Pengembalian adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian Subkontrak: Wajib dibuat antara pemberi dan penerima subkontrak, memuat uraian pekerjaan, jangka waktu, data konversi, dan barang yang digunakan.
  2. Permohonan Izin Subkontrak: Diajukan ke Kepala Kantor Wilayah/KPU, baik secara elektronik melalui SKP atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung.
  3. Dokumen Subkontrak KITE: Digunakan untuk pengeluaran dan pemasukan kembali barang subkontrak.
  4. Pencatatan IT Inventory: Seluruh aktivitas subkontrak wajib dicatat dalam sistem persediaan berbasis komputer.
  5. Pemberitahuan Pabean Ekspor/Impor: Digunakan untuk ekspor barang subkontrak ke luar negeri dan impor kembali hasil subkontrak.

Tabel Ringkas Proses Subkontrak

Catatan Penting

  1. Subkontrak hanya dapat dilakukan kepada perusahaan yang telah disetujui dan tercantum dalam keputusan penetapan fasilitas.
  2. Setiap perubahan subkontraktor harus diajukan dan disetujui ulang oleh otoritas bea cukai.
  3. Seluruh proses subkontrak diawasi ketat dan harus transparan dalam pencatatan serta pelaporan.

Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan subkontrak dalam kepabeanan merupakan pelimpahan sebagian atau seluruh proses produksi dari perusahaan utama kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun luar daerah pabean. Pelaksanaan subkontrak ini diatur secara ketat oleh peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, khususnya bagi perusahaan yang memiliki fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Seluruh proses subkontrak harus didukung oleh perjanjian resmi, permohonan izin kepada otoritas bea cukai, penggunaan dokumen subkontrak, serta pencatatan yang transparan dalam sistem IT Inventory. Pengawasan ketat dan persetujuan resmi menjadi syarat utama agar subkontrak berjalan sesuai ketentuan dan tetap mendapatkan fasilitas kepabeanan.

 

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.