Pengertian, Tahap, dan Optimalisasi Dwelling time

Pengertian

Menurut Bea Cukai Dwelling time adalah waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal hingga meninggalkan kawasan pelabuhan. Proses ini terbagi menjadi tiga tahap: pre-customs clearance, customs clearance, dan post-customs clearance.

Dwelling time adalah indikator penting dalam efisiensi pelabuhan, yang merujuk pada waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal hingga meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama. Proses ini mencakup tiga tahapan utama: pre-customs clearance, customs clearance, dan post-customs clearance. Tingginya dwelling time di Indonesia menjadi perhatian serius, terutama di Pelabuhan Tanjung Priok, yang sering menjadi studi kasus dalam analisis kebijakan dan operasional pelabuhan (Hilal).

Tahap

Proses dwelling time berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terdiri dari tiga tahap utama:

  1. Pre-Customs Clearance
    Tahap ini mencakup aktivitas sebelum pemeriksaan kepabeanan dilakukan, meliputi:
    a. Pembongkaran barang dari kapal: Peti kemas diturunkan dari kapal dan ditempatkan di terminal peti kemas.
    b. Penyimpanan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS): Barang impor disimpan sebelum dilakukan pemeriksaan kepabeanan.
    c. Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Importir atau kuasanya mengajukan PIB melalui sistem kepabeanan DJBC.
    d. Verifikasi dokumen manifes: Bea Cukai melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen pengiriman barang.
  2. Customs Clearance
    Pada tahap ini, Bea Cukai melakukan pemeriksaan kepabeanan:
    a. Penentuan jalur pemeriksaan (berdasarkan PMK No. 158/PMK.04/2017):


    b. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB): Jika tidak ada masalah, SPPB diterbitkan untuk mengizinkan barang keluar dari pelabuhan.
  3. Post-Customs Clearance
    Setelah mendapatkan SPPB, barang memasuki tahap akhir sebelum keluar dari pelabuhan:
    a. Pembayaran biaya terkait (jika ada): Misalnya biaya penumpukan atau biaya logistik lainnya.
    b. Pengambilan barang dan pengangkutan keluar pelabuhan (Gate Out): Barang diangkut menggunakan moda transportasi yang sesuai (truk, kereta, atau lainnya).

Optimalisasi

Optimalisasi yang dilakukan pemerintah di dalam menekan dwelling time untuk dapat lebih efektif dan efisien adalah sebagai berikut:

  1. Automasi sistem kepabeanan: Penerapan National Logistic Ecosystem (NLE) dan sistem INSW (Indonesia National Single Window).
  2. Pengurangan jalur merah melalui analisis risiko: Barang dengan riwayat kepatuhan tinggi lebih mudah masuk jalur hijau.
  3. Peningkatan infrastruktur dan alat pemindai: Mempercepat proses pemeriksaan fisik barang.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dwelling time adalah adalah waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal hingga meninggalkan kawasan pelabuhan. Terdapat 3 tahapan dalam proses ini yaitu, pre custom clearance, custom clearance, dan post custom clearance. Dalam rangka melakukan optimalisasi untuk dapat melakukan proses dwelling time yang efektif dan efisien pemerintah telah melakukan automasi sistem kepabeananm pengutangan jalur merah melalui analisis risikom dan peningkatan infratruktur dan alat pemindai

 

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.