
Daftar Isi
TogglePengertian
Dilansir dari Bea Cukai, Larangan dan Pembatasan atau biasa disebut LARTAS adalah aturan yang mengatur pembatasan atau pelarangan impor dan ekspor barang tertentu oleh pemerintah suatu negara. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kesehatan, lingkungan, serta kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat.
Barang Lartas tidak hanya ditentukan oleh satu instansi saja, melainkan oleh banyak instansi yang memiliki kaitan dengan bidang-bidang tertentu. Berikut adalah daftar instansi-instansi teknis yang menetapkan Barang Lartas dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan:
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pertahanan (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
- Kementerian Budaya dan Pariwisata (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementerian Perhubungan (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
- Kementerian ESDM
- Bank Indonesia
- POLRI
- Mabes TNI (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Aturan ini bisa berupa:
- Larangan penuh → Barang tidak boleh masuk atau keluar sama sekali.
- Pembatasan → Barang boleh masuk/keluar, tetapi dengan izin khusus atau persyaratan tertentu.
Tujuan
Dilansir dari Bea Cukai pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional.
Contoh Barang yang Termasuk Lartas
Berikut beberapa contoh barang yang terkena aturan Lartas di Indonesia:
Barang yang Dilarang
- Narkotika dan obat-obatan terlarang (sesuai UU Narkotika)
- Senjata api dan bahan peledak (kecuali dengan izin khusus)
- Barang pornografi
- Flora dan fauna yang dilindungi (contoh: gading gajah, kayu ulin)
- Uang palsu dan barang berbahaya lainnya
Barang yang Dibatasi (Membutuhkan Izin Khusus)
- Produk farmasi dan obat-obatan (izin BPOM)
- Kosmetik dan makanan impor (izin BPOM dan Kementerian Kesehatan)
- Hewan hidup dan produk turunannya (izin Kementerian Pertanian)
- Elektronik tertentu (sertifikasi SNI dari Kementerian Perindustrian)
- Barang bekas tertentu (pakaian bekas impor dilarang oleh Kementerian Perdagangan)
Pengawasan Barang Lartas
Ketentuan larangan dan pembatasan berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertindak sebagai pihak yang mengawasi proses masuk atau keluarnya barang lartas. DJBC diberikan kewenangan untuk melakukan penegahan (tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor) atas barang yang termasuk kategori lartas maupun komoditas yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk komoditas yang dilarang/dibatasi atau tidak.
Jika dalam proses impor, importir tidak mendapatkan perizinan dari instansi terkait, pihak importir dapat melakukan pengajuan reekspor. Apabila lebih dari 30 hari importir tidak melakukan pengurusan atas barang impor tersebut, status barang akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Kesimpulan
Larangan dan Pembatasan (LARTAS) adalah kebijakan yang mengatur impor dan ekspor barang tertentu demi melindungi keamanan, kesehatan, lingkungan, serta kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat. Aturan ini diditetapkan oleh berbagai instanasi kementerian dan lembaga terkait, seperti Bea Cukai, BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan yang lainnya.
LARTAS terdiri dari dua jenis aturan: larangan penuh (barang tidak boleh masuk/keluar sama sekali) dan pembatasan (barang memerlukan izin khusus). Tujuan utama penerapan LARTAS adalah melindungi kepentingan nasional, keamanan, kesehatan, lingkungan, serta memenuhi perjanjian internasional.
Beberapa contoh barang yang termasuk dalam LARTAS antara lain narkotika, senjata api, dan flora/fauna langka (dilarang), serta produk farmasi, elektronik tertentu, dan pakaian bekas impor (dibatasi). Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang berwenang menahan atau menindak barang yang tidak memiliki izin. Jika importir tidak memenuhi syarat perizinan, barang dapat direekspor atau menjadi Barang Tidak Dikuasai jika tidak diurus dalam waktu 30 hari.




