ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA): Pengertian, Tujuan, dan Manfaat

Pengertian ATIGA

Dilansir dari laman KEMENKEU, ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) adalah persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas. Perjanjian ini mengatur perdagangan barang antara negara anggota ASEAN. ATIGA ditandatangani pada 26 Februari 2009. Implementasinya dimulai pada 17 Mei 2010.
Perjanjian ini menggantikan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT-AFTA). Skema lama telah beroperasi sejak 1992. Tujuannya membentuk kerangka hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Kerangka ini mengatur perdagangan barang antarnegara anggota ASEAN.

Tujuan ATIGA

ATIGA memiliki empat pilar tujuan strategis yang diantaranya adalah:

  1. Liberalisasi tarif menyeluruh: Menghapus atau menurunkan tarif bea masuk hingga 0% untuk hampir seluruh pos tarif yang diperdagangkan antarnegara anggota ASEAN, dengan target liberalisasi mencapai 98,76% setelah ATIGA Upgrade.
  2. Harmonisasi aturan asal barang (Rules of Origin): Menetapkan kriteria yang jelas dan seragam untuk menentukan apakah suatu barang dapat dianggap sebagai “barang asal ASEAN” sehingga berhak menikmati tarif preferensial.
  3. Pengurangan hambatan non-tarif: Mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan perdagangan non-tarif yang menghambat arus barang, termasuk prosedur kepabeanan yang berbelit dan standar teknis yang tidak selaras.
  4. Fasilitasi perdagangan dan kepastian berusaha: Memperkuat mekanisme fasilitasi perdagangan melalui modernisasi prosedur kepabeanan, pertukaran informasi elektronik, dan peningkatan kapasitas institusi.

Manfaat ATIGA bagi Indonesia

ATIGA memberikan manfaat strategis yang signifikan bagi Indonesia, baik dari sisi makroekonomi maupun operasional bisnis:

  1. Akses pasar dengan tarif 0%: Mayoritas pos tarif untuk ASEAN-6 (termasuk Indonesia) telah mencapai liberalisasi sangat tinggi, sehingga produk asal ASEAN yang memenuhi aturan asal dapat menikmati tarif preferensial, umumnya 0%.
  2. Tingkat utilisasi tinggi: Tingkat pemanfaatan fasilitas ATIGA oleh pelaku usaha Indonesia pada 2024 mencapai 82,73%, jauh di atas rata-rata ASEAN (55,89%), menunjukkan bahwa dunia usaha nasional relatif aktif memanfaatkan skema ini.ekonomi.
  3. Integrasi rantai pasok regional: Dengan aturan asal yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstandarisasi, Indonesia dapat lebih terintegrasi dalam rantai pasok ASEAN, terutama untuk sektor manufaktur dan komoditas bernilai tambah.
  4. Fasilitasi UMKM: ATIGA Upgrade memperkenalkan bidang kerja sama baru yang secara khusus memperkuat UMKM, termasuk kerja sama ekonomi-teknis dan fasilitasi akses pasar regional.

Kondisi Terkini

Pada 25 Oktober 2025, Indonesia menandatangani Second Protocol to Amend ATIGA. Lima negara ASEAN lain juga ikut serta. Negara-negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Perjanjian ini dikenal sebagai ATIGA Upgrade. Penandatanganan dilakukan di sela KTT ke-47 ASEAN. Lokasi acara berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Pembaruan ini akan mulai berlaku 18 bulan setelah seluruh 10 negara anggota ASEAN menandatangani protokol tersebut.

ATIGA Upgrade membawa sejumlah elemen baru yang signifikan:

  1. Peningkatan komitmen liberalisasi: Target liberalisasi perdagangan ASEAN meningkat menjadi 98,76%, level tertinggi di antara kesepakatan regional.
  2. Perdagangan berwawasan lingkungan: Diperkenalkan ketentuan yang mendorong praktik perdagangan berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk aliran bebas barang hasil remanufaktur untuk pertama kalinya di ASEAN.
  3. Penguatan UMKM dan kerja sama teknis: Dua bidang kerja sama baru, yaitu kerja sama ekonomi-teknis dan UMKM, menjadi landasan untuk memperkuat kapasitas usaha kecil dan menengah di kawasan.
  4. Fasilitasi perdagangan modern: Pembaruan prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan yang lebih adaptif dengan perkembangan teknologi dan praktik bisnis global, termasuk mekanisme mediasi untuk penyelesaian sengketa dagang.

Kesimpulan

ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) adalah perjanjian perdagangan barang fundamental di ASEAN. Perjanjian ini ditandatangani pada 26 Februari 2009. ATIGA mulai berlaku efektif pada 17 Mei 2010. Perjanjian ini menggantikan skema CEPT-AFTA. Tujuannya menciptakan instrumen hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Instrumen ini mengatur perdagangan barang intra-ASEAN.ATIGA dibentuk sebagai bagian dari komitmen ASEAN. Komitmen tersebut adalah mewujudkan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC). AEC bertujuan menciptakan pasar tunggal. AEC juga menjadi basis produksi regional. Hal ini memungkinkan arus bebas barang. Arus barang terjadi tanpa hambatan tarif maupun non-tarif.

Tujuan utama ATIGA mencakup empat pilar strategis: liberalisasi tarif hingga 0% untuk hampir seluruh pos tarif, harmonisasi aturan asal barang (Rules of Origin) yang jelas dan seragam, pengurangan hambatan non-tarif, serta fasilitasi perdagangan melalui modernisasi prosedur kepabeanan dan pertukaran informasi elektronik. Bagi Indonesia, ATIGA memberikan manfaat signifikan berupa akses pasar dengan tarif preferensial 0%, tingkat utilisasi tinggi mencapai 82,73% pada 2024 (jauh di atas rata-rata ASEAN 55,89%), integrasi rantai pasok regional yang lebih kuat, serta fasilitasi khusus bagi UMKM melalui ATIGA Upgrade.

Pada 25 Oktober 2025, Indonesia menandatangani ATIGA Upgrade. Lima negara ASEAN lain juga turut serta. Perjanjian ini disebut Second Protocol to Amend ATIGA. Aturan baru akan berlaku 18 bulan setelah ratifikasi. Seluruh 10 negara anggota harus meratifikasinya terlebih dahulu.
ATIGA Upgrade membawa beberapa elemen baru. Target liberalisasi ditingkatkan menjadi 98,76%. Ada ketentuan perdagangan berwawasan lingkungan. Penguatan UMKM dan kerja sama teknis juga disertakan. Fasilitasi perdagangan modern menjadi lebih adaptif. ATIGA bukan sekadar perjanjian tarif. Ini adalah kerangka hukum strategis. Kerangka ini memperkuat posisi Indonesia di ASEAN. Indonesia merupakan salah satu ekonomi terbesar di kawasan. Negara ini juga menjadi pintu gerbang perdagangan dan investasi. ATIGA adalah instrumen utama peningkatan daya saing. Industri nasional mendapat manfaat dari integrasi ekonomi regional. Integrasi ini berlangsung lebih mendalam.

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.