
Daftar Isi
TogglePengertian
Berdasarkan PMK 237/PMK.10/2020 Kawasan Ekonomi Khusus atau biasa disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. fasilitas ini bertujuan mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tertentu yang mempunyai nilai strategis dan potensial untuk pertumbuhan yang lebih pesat.
Persyaratan
Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.10/2020 dan PMK Nomor 33/PMK.010/2021 adalah sebagai berikut:
Syarat untuk Badan Usaha
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
- Memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah, Dewan Kawasan KPBPB, atau Administrator KEK.
- Memiliki batas wilayah yang jelas sesuai tahap pembangunan KEK.
- Memiliki izin usaha yang sah.
- Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, wajib memiliki nilai penanaman modal minimal Rp100 miliar dan komitmen merealisasikan penanaman modal tersebut dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak produksi komersial dimulai.
- Penanaman modal tersebut belum pernah memperoleh keputusan pemberian fasilitas PPh sebelumnya.
Syarat untuk Pelaku Usaha
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- Memiliki perizinan berusaha yang sah.
Persyaratan Umum Lain
- Kegiatan usaha yang berjalan harus merupakan kegiatan utama KEK atau kegiatan lainnya yang diizinkan di luar kegiatan utama KEK.
- Badan usaha dan pelaku usaha wajib melewati proses izin dan pelaporan yang diatur pemerintah serta menggunakan sistem pemantauan dan pelaporan berbasis teknologi, seperti Sistem Informasi Nasional Single Window (SINSW) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas KEK benar-benar diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha yang serius berinvestasi dan berkontribusi pada pengembangan KEK sesuai dengan ketentuan dan tujuan pemerintah
Manfaat Fasilitas KEK
Fasilitas KEK memberikan dampak signifikan positif, antara lain:
- Menurunkan biaya produksi dan operasional karena insentif pajak dan kemudahan impor,
- Mempercepat proses produksi dan distribusi barang melalui kemudahan kepabeanan dan perizinan,
- Meningkatkan daya saing perusahaan yang berinvestasi di KEK secara global,
- Mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan terserap secara produktif,
- Memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui peningkatan investasi dan ekspor.
Fasilitas dan Kemudahan KEK
Badan usaha dan pelaku usaha yang beroperasi di KEK diberikan berbagai fasilitas yang dirancang untuk merangsang investasi dan memperlancar kegiatan usaha. Berikut adalah rangkuman fasilitas utama berdasarkan PMK:
Fasilitas Perpajakan
Fasilitas perpajakan diberikan dalam bentuk:
- Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau pengurangan PPh tertentu,
- Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam transaksi tertentu,
- Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan KEK,
- Insentif cukai bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Fasilitas ini menjadikan KEK sangat menarik bagi investor karena dapat menurunkan biaya produksi dan operasional melalui pengurangan beban pajak yang signifikan.
Fasilitas Kepabeanan
Dalam hal kepabeanan, KEK memberikan kemudahan pengaturan lalu lintas barang, termasuk:
- Kemudahan dalam proses impor dan ekspor barang modal dan barang produksi,
- Pembebasan atau penundaan bea masuk,
- Prosedur kepabeanan yang disederhanakan untuk mempercepat proses logistik,
- Kemudahan pengelolaan barang di dalam kawasan berupa fasilitas seperti Temporary Storage Place (TPS) yang lebih longgar.
Hal ini berkontribusi pada percepatan arus logistik dan efisiensi distribusi produk dalam maupun luar negeri.
Fasilitas Ketenagakerjaan dan Keimigrasian
KEK juga memberikan kemudahan dalam pengelolaan tenaga kerja, salah satunya melalui penyederhanaan proses perizinan keimigrasian untuk pekerja asing yang dibutuhkan. Hal ini memudahkan perusahaan dalam mendapatkan tenaga kerja berkualitas dari luar negeri tanpa prosedur yang rumit dan berbelit.
Fasilitas Perizinan Berusaha
Fasilitas perizinan adalah salah satu aspek penting untuk mendukung kelancaran investasi, yang meliputi:
- Penyederhanaan proses perizinan berusaha,
- Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang memudahkan pengurusan izin usaha dan operasional,
- Dukungan percepatan pengurusan izin-izin teknis lainnya terkait pembangunan dan pengelolaan kawasan.
Fasilitas Pertanahan dan Tata Ruang
Dalam pengelolaan KEK, pengusaha mendapatkan kemudahan penataan dan pengelolaan lahan, termasuk dukungan percepatan pengurusan sertifikat tanah, pengaturan ruang, dan tata kelola kawasan yang terintegrasi sehingga mendukung pembangunan fasilitas produksi dan infrastruktur pendukung secara optimal.
Fasilitas Lalu Lintas Barang
Proses lalu lintas barang di KEK diatur khusus untuk mempercepat distribusi logistik. KEK memudahkan pelaku usaha dengan aturan lalu lintas barang yang lebih fleksibel dan efisien dibandingkan kawasan non-KEK, sehingga mendukung rantai pasok yang lebih cepat dan lancar.
Kesimpulan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah area dengan batas tertentu di wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk melaksanakan fungsi perekonomian dengan mendapatkan fasilitas khusus guna mempercepat pembangunan ekonomi di daerah yang memiliki nilai strategis dan potensi pertumbuhan tinggi.
Fasilitas yang diberikan di KEK mencakup bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, perizinan, ketenagakerjaan, serta infrastruktur yang mendukung peningkatan investasi dan kemudahan operasional. Untuk memperoleh fasilitas ini, badan usaha dan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan komitmen investasi tertentu, termasuk status sebagai Wajib Pajak dalam negeri, memiliki izin usaha sah, dan komitmen investasi minimal Rp100 miliar dengan realisasi maksimal 4 tahun untuk fasilitas pengurangan PPh.
Fasilitas KEK meliputi pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, PPN, dan PPnBM, kemudahan proses impor barang modal dengan pembebasan bea masuk dan cukai, prosedur kepabeanan yang dipermudah, kemudahan tenaga kerja asing melalui perizinan keimigrasian yang lebih cepat, serta pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Selain itu, ada kemudahan pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta penyederhanaan lalu lintas barang yang mendukung kelancaran distribusi logistik.
Manfaat utama fasilitas ini adalah menurunkan biaya produksi dan operasional, mempercepat proses produksi dan distribusi barang, meningkatkan daya saing perusahaan secara global, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional melalui peningkatan investasi dan ekspor.




