
Daftar Isi
ToggleKITE Pembebasan
Berdasarkan PMK No. 149 2022 KITE Pembebasan adalah fasilitas kepabeanan berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong dan bahan pengemas untuk dilakukan proses produksi yang hasil produksinya diekspor ke luar negeri.
Pada artikel sebelumnya Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Syarat Fasilitas KITE sudah dipaparkan secara umum mengenai pengertian dan persyaratan KITE Pembebasan, namun dalam artikel ini kita akan membahas materi lanjutan yang lebih mendalam mengenai KITE Pembebasan.
Jangka Waktu PIB Fasilitas KITE Pembebasan
Berdasarkan PER-08/BC/2022 Periode pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor hasil produksi. Periode pembebasan diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB. Periode pembebasan dapat diberikan lebih dari 12 bulan dalam hal perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Sumber: Pintar KITE
Periode KITE Pembebasan dan Jangka Waktu Ekspor KITE Pengembalian dapat dilakukan perpanjangan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC. Permohonan perpanjangan dapat diajukan lebih dari satu kali atas pemberitahuan impor atau pemasukan yang sama dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 bulan sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan atau jangka waktu ekspor. Perpanjangan diajukan sebelum periode KITE Pembebasan atau Jangka Waktu Ekspor KITE Pengembalian berakhir.
Laporan Pertanggungjawaban
Perusahaan KITE Pembebasan wajib membuktikan penyelesaian atas seluruh Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam PMK 149 2022. BCL.KT 01 adalah laporan pertanggungjawaban untuk membuktikan bahwa telah dilakukan penyelesaian baik dengan melakukan ekspor, penyerahan, maupun penyelesain lainnya atas bahan baku yang pada saat impornya mendapat fasilitas KITE Pembebasan. Periode pelaporan adalah batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban (BCL.KT-01) paling lama 60 hari sejak periode KITE Pembebasan berakhir.

Sumber: Pintar KITE
Adapun proses dalam laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:
- Perusahaan dapat membuat laporan pertanggungjawaban BCL.KT-01 di KITE online pada CEISA 4.0 yang langsung dapat dikirimkan ke dalam sistem.
- BCL.KT-01 dapat dibuat menggunakan format excel untuk kemudian dilakukan loading ke dalam sistem melalui KITE Online.
- Kewajiban penyampaian BCLKT terpenuhi jika sistem sudah menerbitkan respon register.
- Yang dilaporkan dalam BCL.KT-01 adalah jumlah hasil produksi serta jumlah pemakaian bahan baku dan juga kandungan waste atau scrap.
- Untuk penyelesaian bahan baku dengan cara diekspor dan penyerahan, nilai hasil produksi harus memiliki nilai tambah sehingga lebih besar daripada nilai impor bahan baku sebelumnya. Jika ditolak karena nilai ekspor < nilai impor dan berdasarkan hasil penelitian/monev terdapat kecurangan, perusahaan wajib melunasi BM, BMT, PPn dan PPnBM serta denda dan sanksi administrasi.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat pembuatan laporan pertanggungjawaban:
- Pastikan perhitungan tanggal impor (PIB) sampai ke tanggal ekspor (PEB) memenuhi ketentuan periode KITE Pembebasan.
- Pastikan jika ekspor sudah terbit LHPRE pada sistem Portal KITE.
- Softcopy berkas dokumen pendukung dapat dilampirkan pada saat pembuatan Laporan BCLKT.
- Kandungan waste dimasukkan.
- Memilih pilihan penyelesaian ekspor untuk barang dan bahan yang diselesaikan dengan diekspor.
- Memilih pilihan penyelesaian lainnya untuk penyelesaian non ekspor seperti penyelesaian barang rusak.
Meski Bea cukai menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban. Dalam hal laporan disetujui, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk, PPN dan PPnBM dari bahan baku yang hasil produksinya diekspor. Dalam hal laporan ditolak, jaminan dicairkan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan jaminan dan pengenaan sanksi juga akan dilakukan dalam hal laporan pertanggung jawaban tidak disampaikan atau disampaikan tidak dalam jangka waktu yang seharusnya. Laporan juga dapat ditolak atau diterima sebagian.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat kita ketahui bahwa KITE Pembebasan adalah Fasilitas yang dibuat oleh Kementerian Keuangan dengan membebaskan PPN dan PPNBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong dan bahan pengemas untuk dilakukan proses produksi yang hasil produksinya diekspor ke luar negeri. Meski demikian terdapat aturan yang cukup ketat bagi Pengguna Fasilitas, salah satunya adalah dengan diaturnya jangka waktu PIB fasilitas KITE Pembebasan, wajib untuk membuat laporan pertanggungjawaban bahan baku.
Ketentuan yang diawasi DJBC untuk KITE Pembebasan wajib dipenuhi oleh Pengguna Fasilitas. Umumnya para Pengguna Fasilitas sering melakukan kesalahan dalam pembuatan pelaporan pertanggungjawaban KITE Pembebasan yang menyebabkan Perusahaan dapat terkena sanksi administratif. Ingin terhindar dari sanksi administratif? Gunakan pelaporan EMSITPRO Konsultan KITE untuk mendapatkan hasil yang tepat dan akurat.




