
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 merupakan regulasi penting yang mengatur petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai. Peraturan ini diterbitkan pada 14 Januari 2023 sebagai ketentuan pelaksana Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan teknis bagi importir dan pihak terkait dalam proses pengeluaran barang impor secara efisien, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Ketentuan Umum
Berdasarkan PER-2/BC/2023 berbagai aspek penting terkait pengeluaran barang impor, mulai dari prosedur pengajuan hingga verifikasi dokumen. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pengajuan PIB dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menggunakan Pertukaran Data Elektronik (PDE). SKP bertugas melakukan penelitian terhadap status pemblokiran importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), kelengkapan data PIB, serta kesesuaian elemen-elemen data seperti nomor pokok PPJK (NP PPJK), jenis peti kemas, dan inward manifest. - Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kelengkapan data yang tidak terpenuhi, SKP akan menerbitkan NPP. Importir atau PPJK dapat memperbaiki dan menyampaikan kembali PIB yang telah diperbaiki ke Kantor Pabean melalui SKP. - Barang Impor Tidak Berwujud
PER-2/BC/2023 juga mencakup ketentuan mengenai barang impor tidak berwujud, seperti perangkat lunak atau layanan digital. Importir diwajibkan menyampaikan PIB paling lambat 30 hari setelah transaksi pembelian dilakukan. - Verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai
- Pejabat bea dan cukai akan memverifikasi status blokir importir atau PPJK serta kelengkapan data PIB, termasuk dokumen pendukung seperti invoice, packing list, nilai CIF, pos tarif, negara asal barang, dan jenis pungutan pajak.
Baca juga: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Cara Kerja Pertukaran Data Elektronik (PDE)
Jalur Pengeluaran Barang Impor
Proses pengeluaran barang impor berdasarkan PER-2/BC/2023 dibagi menjadi dua jalur utama: Jalur Merah dan Jalur Hijau. Penetapan jalur dilakukan berdasarkan profil operator ekonomi, komoditas, metode acak, informasi intelijen, atau pemberitahuan pabean.
- Jalur Merah
Pada jalur ini, pengawasan dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Importir akan menerima Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM) sebagai pemberitahuan bahwa barangnya akan melalui jalur ini. Setelah pemeriksaan fisik selesai, pejabat bea cukai akan meneliti dokumen PIB untuk memastikan ketepatan tarif dan kewajaran nilai pabean serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas). - Jalur Hijau
Berbeda dengan Jalur Merah, pada Jalur Hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang. Proses pengeluaran hanya melibatkan penelitian dokumen setelah SPPB diterbitkan.
Prosedur Pengeluaran Barang Impor
Berikut adalah langkah-langkah prosedur pengeluaran barang impor sesuai dengan PER-2/BC/2023:
- Pengajuan PIB: Importir atau PPJK mengajukan PIB melalui SKP dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Verifikasi oleh SKP: SKP memeriksa status pemblokiran importir atau PPJK serta kelengkapan data PIB.
- Penerbitan NPP: Jika terdapat ketidaksesuaian data, SKP menerbitkan NPP untuk perbaikan.
- Penetapan Jalur Pengeluaran: Setelah PIB mendapatkan nomor pendaftaran, SKP menetapkan jalur pengeluaran berdasarkan profil importir atau komoditas.
- Pemeriksaan Fisik (Jalur Merah): Pemeriksaan fisik dilakukan jika barang melalui Jalur Merah.
- Penerbitan SPPB: Setelah semua proses selesai, SPPB diterbitkan untuk mengizinkan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean
Kesimpulan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 menetapkan pedoman pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses kepabeanan. Diterbitkan pada 14 Januari 2023, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), termasuk verifikasi dokumen dan penerbitan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) jika ada ketidaksesuaian. Proses pengeluaran barang dibagi menjadi dua jalur: Jalur Merah, yang melibatkan pemeriksaan fisik, dan Jalur Hijau, yang hanya memerlukan penelitian dokumen. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para importir dapat lebih memahami kewajiban mereka dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung kelancaran arus barang dan pertumbuhan ekonomi nasional.




