Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenis Bill of Lading (BL)

Pengertian

Bill of Lading (B/L) maka di dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai “konosemen”, yang mana  merupakan dokumen pengapalan yang sangat berguna dikarenakan memiliki sifat pengamanan.  Menurut Amir (1985) di dalam jurnal “Prosedur Penerapan Dokumen Bill Of Lading Dalam Aktivitas Ekspor-Impor” (Ayu FeviLia Dea dkk, 2020). Konosemen (Bill of Lading) ialah tanda terima suatu barang yang sudah dimuat ke dalam suatu kapal laut, serta merupakan documents of title yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan dari suatu barang, dan juga sebagai bukti dari perjanjian pengangkutan  barang melalui jalur laut.

Fungsi

Bill of Lading memiliki beberapa fungsi utama dalam proses pengiriman barang, yaitu:

  1. Sebagai Bukti Kepemilikan Barang Bill of Lading dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan barang yang dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
  2. Sebagai Tanda Terima Barang Dokumen ini membuktikan bahwa barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran dari pengirim dalam kondisi yang tercantum di dalamnya.
  3. Sebagai Kontrak Pengangkutan Bill of Lading mengatur syarat dan ketentuan pengiriman barang antara pengirim dan perusahaan pelayaran, termasuk metode pengiriman, tujuan, serta biaya yang harus dibayarkan.
  4. Sebagai Dokumen Pembayaran Dalam transaksi perdagangan internasional, Bill of Lading sering digunakan sebagai instrumen pembayaran dalam Letter of Credit (L/C), di mana bank hanya akan mencairkan pembayaran jika dokumen ini diserahkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Jenis-Jenis

Bill of Lading memiliki beberapa jenis yang berbeda berdasarkan penggunaannya, antara lain:

  1. Negotiable Bill of Lading (B/L yang Dapat Dipindahtangankan) Dokumen ini dapat dialihkan kepada pihak lain melalui proses endorsement, sehingga memungkinkan transaksi jual beli selama barang masih dalam perjalanan.
  2. Non-Negotiable Bill of Lading (B/L yang Tidak Dapat Dipindahtangankan) Dokumen ini tidak dapat dipindahtangankan dan hanya dapat digunakan oleh pihak yang tertera sebagai penerima barang.
  3. Straight Bill of Lading Jenis B/L ini ditujukan kepada penerima barang tertentu dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
  4. Clean Bill of Lading Dokumen yang menyatakan bahwa barang dikirim dalam kondisi baik tanpa cacat atau kerusakan.
  5. Claused Bill of Lading Bill of Lading yang mencatat adanya kerusakan atau kekurangan pada barang yang dikirim.
  6. Through Bill of Lading Dokumen ini digunakan dalam pengiriman multimoda, di mana barang dikirim melalui lebih dari satu moda transportasi (misalnya kapal dan kereta api) dengan satu dokumen B/L.
  7. House Bill of Lading (HBL) dan Master Bill of Lading (MBL)
    a. House Bill of Lading (HBL) dikeluarkan oleh forwarder kepada pengirim barang
    b. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran kepada forwarder atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengiriman barang.

Kesimpulan

Bill of Lading (B/L) adalah dokumen penting dalam perdagangan internasional yang berfungsi sebagai tanda terima barang, bukti kepemilikan, dan kontrak pengangkutan antara pengirim dan perusahaan pelayaran. Dokumen ini memiliki berbagai fungsi, termasuk sebagai bukti kepemilikan, tanda terima barang, kontrak pengangkutan, serta dokumen pembayaran dalam transaksi internasional.

Terdapat beberapa jenis Bill of Lading berdasarkan penggunaannya seperti Negotiable dan Non-Negotiable B/L, Straight B/L, Clean B/L, Claused B/L, Through B/L, serta House dan Master B/L. Masing-masing memiliki peran khusus dalam proses pengiriman barang. Dengan memahami fungsi dan jenis-jenisnya, pelaku bisnis dapat memastikan kelancaran transaksi serta pengiriman barang dalam perdagangan internasional.

 

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.