
Dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional dan mendorong ekspor, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas ini terbagi menjadi dua skema utama: KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Salah satu aspek krusial dalam tata laksana KITE, khususnya KITE Pengembalian, adalah Laporan Hasil Penelitian Rekonsiliasi Ekspor (LHPRE). Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang LHPRE berdasarkan ketentuan Bea Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari pengertian, dasar hukum, fungsi proses penerbitan LHPRE.
Daftar Isi
TogglePengertian
Berdasarkan PER-09/BC/2022 LHPRE adalah Laporan Hasil Penelitian Rekonsiliasi Ekspor, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJBC setelah dilakukan penelitian dan rekonsiliasi antara data ekspor hasil produksi dengan data impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses produksi oleh perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian. LHPRE menjadi syarat utama untuk pengajuan permohonan pengembalian bea masuk atas barang dan bahan yang telah digunakan dalam barang ekspor.
Fungsi
LHPRE memiliki beberapa fungsi utama dalam tata laksana KITE Pengembalian:
- Sebagai Bukti Rekonsiliasi: LHPRE membuktikan bahwa barang dan bahan yang diimpor benar-benar digunakan untuk menghasilkan barang ekspor.
- Syarat Pengajuan Pengembalian Bea Masuk: Tanpa LHPRE, perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian bea masuk atas barang dan bahan yang digunakan untuk ekspor.
- Transparansi dan Akuntabilitas: LHPRE memastikan transparansi penggunaan fasilitas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas KITE.
Proses Penerbitan LHPRE
Pengajuan dan Rekonsiliasi Otomatis
- Setelah perusahaan melakukan ekspor menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, data ekspor (PEB) dan data impor (PIB) akan direkonsiliasi secara otomatis oleh sistem DJBC (SKP).
- Jika rekonsiliasi berhasil dalam waktu 7 hari sejak tanggal perkiraan ekspor, maka LHPRE akan terbit secara otomatis di sistem dan dapat diakses oleh perusahaan.
Rekonsiliasi Manual (Jika Tidak Otomatis)
- Jika dalam 7 hari rekonsiliasi tidak berhasil (misalnya karena ketidaksesuaian data), sistem akan mengeluarkan notifikasi “Tidak Rekon”.
- Perusahaan wajib mengunggah dokumen pendukung seperti invoice, packing list, house B/L atau AWB, Surat Setoran Bea Masuk (SSTB), dan dokumen lain yang relevan melalui SKP.
- Petugas DJBC akan melakukan penelitian manual terhadap dokumen yang diunggah.
Penerbitan atau Penolakan LHPRE
- Jika hasil penelitian menunjukkan kesesuaian antara dokumen pendukung dan data ekspor-impor, maka LHPRE diterbitkan maksimal 14 hari sejak dokumen lengkap diterima.
- Jika tidak sesuai, pengajuan akan ditolak dan perusahaan dapat mengajukan ulang selama belum melewati batas waktu yang ditentukan.
Penggunaan LHPRE
- LHPRE yang telah terbit digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pengembalian bea masuk melalui SKP.
- Permohonan pengembalian harus diajukan maksimal 6 bulan sejak tanggal LHPRE diterbitkan.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Jika perusahaan tidak dapat membuktikan keterkaitan antara barang impor dan barang ekspor, atau ditemukan penyalahgunaan fasilitas, maka:
- Pengajuan LHPRE dapat ditolak.
- Permohonan pengembalian bea masuk juga akan ditolak.
- Dalam kasus tertentu, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas dapat kita simpulkan bahwa Laporan Hasil Penelitian Rekonsiliasi Ekspor (LHPRE) merupakan elemen penting dalam pelaksanaan fasilitas KITE Pengembalian yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung ekspor dan meningkatkan daya saing industri nasional. LHPRE berfungsi sebagai bukti bahwa barang dan bahan impor benar-benar digunakan untuk memproduksi barang ekspor, menjadi syarat utama pengajuan pengembalian bea masuk, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas. Proses penerbitan LHPRE dilakukan secara otomatis jika data ekspor dan impor sesuai, atau secara manual apabila terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan verifikasi tambahan. LHPRE yang telah terbit menjadi dasar pengajuan permohonan pengembalian bea masuk dalam batas waktu enam bulan. Apabila terjadi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data, permohonan dapat ditolak dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Dengan demikian, LHPRE memastikan fasilitas KITE Pengembalian digunakan secara tepat dan bertanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional.




