
Daftar Isi
Toggleudah dijelaskan, Pengertian
Berdasarkan 97/PMK.04/2020 manifest adalah didefinisikan sebagai berikut:
- Manifes: Daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
- Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest): Daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
- Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest): Daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Definisi ini menekankan bahwa manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat, baik saat memasuki maupun meninggalkan kawasan pabean.
Manifes memiliki peran penting dalam regulasi kepabeanan, perdagangan, dan transportasi. Berikut fungsi utama, tujuan, dan manfaat manifes menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.
Fungsi Utama Manifes
Manifes berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat daftar barang dan penumpang yang diangkut oleh sarana pengangkut (kapal, pesawat, atau kendaraan darat). Fungsi utamanya meliputi:
- Pengawasan Kepabeanan; Digunakan oleh Bea Cukai untuk mengawasi arus barang impor dan ekspor serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan kepabeanan.
- Pendataan Perdagangan; Digunakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendokumentasikan barang yang keluar dan masuk dari suatu negara atau wilayah tertentu.
- Pengendalian Transportasi; Digunakan oleh Kementerian Perhubungan untuk memastikan semua kargo yang diangkut memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan kapasitas serta regulasi keselamatan transportasi.
- Perhitungan Pajak dan Bea Masuk; Digunakan oleh Kementerian Keuangan dan DJBC dalam menentukan pajak, bea masuk, serta penerapan tarif dan kebijakan fiskal lainnya.
Tujuan Manifes
Manifes memiliki beberapa tujuan utama dalam sistem kepabeanan dan perdagangan, yaitu:
- Menjamin Transparansi dan Keamanan
a. Memastikan bahwa semua barang yang diangkut telah tercatat dan dapat diaudit oleh otoritas yang berwenang.
b. Menghindari masuknya barang ilegal atau penyelundupan. - Mempermudah Proses Kepabeanan
a. Mempercepat proses pemeriksaan barang oleh Bea Cukai, sehingga impor dan ekspor dapat dilakukan dengan lebih efisien.
b. Mengurangi kemungkinan keterlambatan dalam distribusi barang akibat masalah administrasi. - Mendukung Kebijakan Perdagangan
a. Membantu Kemendag dalam mengumpulkan data terkait aktivitas ekspor-impor guna menyusun kebijakan perdagangan yang lebih baik.
b. Menyediakan informasi yang berguna untuk perencanaan ekonomi dan perumusan kebijakan fiskal. - Mencegah Pelanggaran Peraturan
a. Dengan adanya manifes, dengan mudah otoritas mendeteksi adanya barang terlarang, barang kena cukai, atau barang yang tidak sesuai dengan izin perdagangan.
Baca juga: Dokumen Pelengkap Pabean: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya dalam Perdagangan Internasional
Manfaat Manifes
Manifes memberikan manfaat besar bagi berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, di antaranya:
- Bagi Pemerintah dan Otoritas Bea Cukai
a. Meningkatkan Pengawasan dan Keamanan Perdagangan; Memudahkan pemantauan arus barang untuk menghindari perdagangan ilegal.
b. Optimalisasi Penerimaan Negara; Membantu perhitungan yang akurat terkait bea masuk dan pajak impor.
c. Efisiensi Administrasi Kepabeanan; Mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan impor dan ekspor. - Bagi Pelaku Usaha dan Eksportir/Importir
a. Mempermudah Pengurusan Izin dan Dokumen Kepabeanan; Dengan manifes yang lengkap, proses kepabeanan menjadi lebih cepat dan tidak terhambat oleh kendala administrasi.
b. Memastikan Ketertiban dalam Logistik dan Transportasi; Mengurangi risiko kehilangan barang atau kesalahan dalam pengiriman karena adanya dokumen yang jelas.
c. Menghindari Sanksi atau Penalti; Dengan manifes yang sesuai regulasi, perusahaan dapat menghindari denda atau sanksi hukum dari Bea Cukai atau instansi terkait. - Bagi Masyarakat dan Konsumen
a. Menjamin Keamanan Produk yang Beredar; Mengurangi risiko masuknya barang ilegal atau berbahaya yang dapat merugikan masyarakat.
b. Mendukung Stabilitas Ekonomi; Dengan regulasi manifes yang baik, arus barang menjadi lebih tertata sehingga harga barang impor tidak mengalami lonjakan akibat masalah kepabeanan.
Kesimpulan
Seperti yang sudah dijelaskan terkait manifest bahwa Peraturan PMK Nomor 97/PMK.04/2020 adalah daftar barang niaga yang diangkut sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat. Manifes terbagi menjadi manifes kedatangan (inward manifest) dan manifes keberangkatan (outward manifest), masing-masing mencatat barang yang masuk atau keluar dari kawasan pabean.
Manifes memiliki peran penting dalam pengawasan kepabeanan, pendataan perdagangan, pengendalian transportasi, serta perhitungan pajak dan bea masuk. Fungsi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan.
Tujuan utama manifes adalah untuk menjamin transparansi dan keamanan, mempercepat proses kepabeanan, mendukung kebijakan perdagangan, serta mencegah pelanggaran peraturan. Keberadaannya memastikan bahwa arus barang tetap terkendali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Manfaat manifes dirasakan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Bagi pemerintah, manifes meningkatkan pengawasan dan penerimaan negara serta mengoptimalkan administrasi kepabeanan. Pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam perizinan dan logistik, serta terhindar dari sanksi hukum. Sementara itu, masyarakat diuntungkan dengan jaminan keamanan produk dan stabilitas ekonomi yang lebih baik.
Dengan demikian, manifes adalah elemen penting dalam sistem logistik dan perdagangan internasional yang mendukung efisiensi, kepatuhan hukum, dan kestabilan ekonomi nasional.




