
Daftar Isi
TogglePengertian
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 178/PMK.04/2017 yang telah diubah terakhir menjadi PMK dengan Nomor 106/PMK.04/2019, Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor Kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Barang impor sementara dapat diberikan fasilitas kepabeanan seperti pembebasan/keringanan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, dan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu impor sementara, dan dikalikan dengan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas impor sementara.
Jenis Barang Impor Sementara
Berdasarkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Berikut adalah jenis barang impor sementara yang mendapatkan pembebasaan bea masuk:
- barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat;
- barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;
- barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;
- barang untuk keperluan tenaga ahli;
- barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
- barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan;
- kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
- barang untuk keperluan contoh atau model;
- kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
- kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing;
- kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;
- barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi;
- binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
- barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
- barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
- kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
- pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional;
- barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas;
- barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
- sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
- petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
Baca juga: Pengertian, Manfaat, dan Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia
Jangka Waktu
Berdasarkan 106/PMK.04/2019 Pasal 5 ayat (1), impor sementara diberikan sesuai tujuan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 tahun. Jangka waktu dihitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
Ekspor Kembali Barang
Barang impor sementara yang telah selesai digunakan wajib diekspor kembali. Ekspor atas barang impor sementara wajib dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu impor sementara. Ekspor dapat dilakukan dalam beberapa tahapan sepanjang keseluruhan pengiriman tidak melebihi jangka waktu 30 hari tersebut. Merujuk Pasal 18 106/PMK.04/2019, importir yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. Fasilitas kepabeanan yang diberikan meliputi pembebasan atau keringanan bea masuk serta pengecualian pajak tertentu. Jenis barang yang dapat dikategorikan sebagai impor sementara mencakup barang untuk pameran, seminar, penelitian, olahraga, hingga sarana pengangkut tertentu.
Jangka waktu impor sementara umumnya diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal tiga tahun. Setelah digunakan, barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam waktu 30 hari setelah masa impor berakhir. Keterlambatan dalam mengekspor kembali barang tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda 100% dari bea masuk yang harus dibayar.




