
Daftar Isi
TogglePengertian Fasilitas KITE
Fasilitas KITE merupakan insentif dari Pemerintah untuk mendorong kegiatan ekspor. Dilansir dari Kemenkeu, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau yang biasa disebut Fasilitas KITE adalah pemberian pengembalian atau pembebasan Bea Masuk (BM), PPN dan PPNBM tidak dipungut atas impor barang atau bahan baku yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang bertujuan untuk diekspor.
Dalam hal ini Pemerintah melalui Institusi Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas KITE dibedakan menjadi tiga kategori. Calon Pengguna (Perusahaan) dapat mengajukan permohonan Fasilitas KITE melalui DJBC dengan memilih salah satu kategori tersebut. Berikut adalah beberapa jenis Fasilitas KITE.
Jenis Fasilitas KITE
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dibagi menjadi 3 jenis, calon Pengguna (Perusahaan) dapat memilih salah satu jenis Fasilitas KITE sesuai dengan kebutuhan usahanya.
1. KITE Pengembalian
Fasilitas KITE Pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang bertujuan untuk di ekspor. KITE pengembalian diatur dalam (PMK No.145/PMK.04/2022).
Baca Juga: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian
2. KITE Pembebasan
Fasilitas KITE Pembebasan adalah pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPNBM atas impor barang dan bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang bertujuan untuk di ekspor. KITE pembebasan diatur dalam (PMK No.149/PMK.04/2012).
Baca Juga: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan
3. KITE Industri Kecil Menengah (IKM)
Pemerintah dalam hal ini Bea Cukai mengeluarkan program KITE IKM dalam rangka mendukung peningkatan dan perluasan pasar ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berpartisipasi dalam rantai pasar dunia.
Dengan KITE IKM bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN tidak dipungut, dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang contoh, bahan baku, dan mesin untuk tujuan ekspor (Bea Cukai).
Diharapkan dengan implementasi Fasilitas KITE akan memberikan manfaat berupa nilai tambah pada ekspor tersebut.
Manfaat
Adapun manfaat yang dirasakan bagi pengguna Fasilitas KITE ini adalah:
- Peningkatan nilai ekspor
- Nilai tambah pada barang produksi yang meningkatkan harga jual
- Mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah industri
- Dengan memberdayakan sumber daya pada lingkungan sekitar
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
- Peningkatan volume ekspor
- Peningkatan investasi
- Menarik Investor dari luar negeri.
Untuk mendapatkan Fasilitas KITE calon pengguna dapat mengajukan permohonan melalui DJBC dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KITE adalah sebagai berikut:
- Memiliki SKEP Fasilitas
- Memiliki jenis usaha dibidang manufaktur
- Memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan
- Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai
- Memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer IT Inventori untuk pencatatan barang masuk dan keluar dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan
- dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera
- memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan Fasilitas
- menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya, dan
- menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan Perusahaan
- memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai Fasilitas KITE dapat disimpulkan bahwa kebijakan dan Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dapat memberikan maanfaat bagi industri ekspor, dan memberikan keuntungan bagi Perusahaan yang mendapatkan Fasilitas KITE.
Meskipun Fasilitas KITE bertujuan baik bagi Perusahaan dan Negara, dalam proses implementasinya terdapat beberapa regulasi dan tata cara yang harus dipenuhi antara lain proses perhitungan dan pelaporan. Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Fasilitas KITE? Silahkan menghubungi Kami melalui EMSITPRO Konsultan KITE untuk mendapatkan konsultasi secara gratis.




