Pengertian, Manfaat, Persyaratan, dan Kewajiban AEO

Pengertian

Berdasarkan PMK 137 Tahun 2023 Authorized Economic Operator (AEO) atau Dalam bahasa Indonesia AEO disebut sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator dan Operator Terminal. AEO merupakan program yang diinisiasi oleh World Customs Organization (WCO). Di Indonesia sertifikat AEO diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan anggota dari WCO.

Manfaat

Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO, akan mendapatkan perlakuan khusus dalam perdagangan internasional, termasuk perlakuan kepabeanan terkait ekspor dan impor. Perlakuan khusus tersebut dapat berupa:

  1. Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal;
  2. Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
  3. Pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat;
  4. Kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification);
  5. Dapat menggunakan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan;
  6. Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
  7. Kemudahan pembongkaran dan pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan;
  8. Prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh DJBC;
  9. Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager; dan/atau
  10. Mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.

Baca juga: Pengertian, Persyaratan, Monitoring dan Evaluasi MITA Kepabeanan

Persyaratan

Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, perusahaan mengirimkan surat permohonan ke Bea Cukai dan kemudian akan diperiksa profil perusahaannya. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administasi dan validasi lapangan untuk melihat pemenuhan persyaratan sebagai perusahaan AEO. Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan PMK 137 tahun 2023 yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan;
  2. Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
  4. Sistem pengelolaan data perdagangan;
  5. Kemampuan keuangan;
  6. Sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
  7. Sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
  8. Sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan
  9. Sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.

Kewajiban

Sebagai Perusahaan yang sudah memiliki sertifikat AEO mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  2. Melakukan Audit Internal secara periodik sekali dalam 1 (satu) tahun, berupa penilaian atas pemenuhan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  3. Menyampaikan laporan hasil Audit Internal kepada Client Manager;
  4. Menyampaikan laporan lainnya dalam hal terdapat perubahan-perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi dan persyaratan pengajuan AEO kepada Client Manager;
  5. Melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  6. Mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan akuntabilitas dalam praktik perdagangan; dan
  7. Menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO.

Kesimpulan

Dapat kita simpulkan bahwa AEO adalah sebuah program yang diinisiasi oleh World Customs Organization (WCO) dan diterapkan di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). AEO diberikan kepada perusahaan yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan operasional, yang mencakup kepatuhan terhadap aturan kepabeanan, perpajakan, serta memiliki sistem pengelolaan data dan keamanan yang baik.

Manfaat yang diperoleh perusahaan yang terdaftar sebagai AEO mencakup perlakuan khusus dalam perdagangan internasional, seperti penyederhanaan prosedur kepabeanan, prioritas dalam layanan, dan kemudahan dalam pembayaran kewajiban kepabeanan. Namun, untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kepabeanan, memiliki laporan keuangan yang diaudit, serta sistem pengelolaan yang efisien.

Selain itu, perusahaan yang sudah memiliki sertifikat AEO memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi yang memenuhi persyaratan tersebut, melakukan audit internal, serta berkomunikasi dengan Client Manager untuk memastikan kelancaran proses kepabeanan dan meningkatkan praktik perdagangan yang etis dan akuntabel.

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.