Pengertian, Manfaat, Prosedur, Regulasi dan Pengawasan Toko Bebas Bea (TBB)

Pengertian

Toko Bebas Bea (TBB) atau duty-free shop merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.04/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2018. Toko ini dirancang untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang dari daerah pabean yang dijual kepada orang tertentu, seperti wisatawan asing atau penumpang yang akan bepergian ke luar negeri. Dengan adanya Toko Bebas Bea, pembeli dapat menikmati berbagai produk tanpa dikenakan pajak, sehingga harga barang menjadi lebih kompetitif.

Fasilitas dan Manfaat Toko Bebas Bea

Salah satu keuntungan utama dari Toko Bebas Bea adalah pembebasan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas ini memungkinkan wisatawan asing untuk membeli barang dengan harga lebih murah, karena mereka tidak perlu membayar pajak yang biasanya dikenakan pada barang impor. Untuk berbelanja di TBB, pembeli harus menunjukkan paspor dan boarding pass sebagai bukti bahwa mereka akan melakukan perjalanan internasional. Toko Bebas Bea biasanya terletak di lokasi strategis seperti terminal keberangkatan bandar udara internasional, pelabuhan utama, serta tempat transit. Hal ini memudahkan wisatawan untuk mengakses barang-barang yang mereka inginkan sebelum meninggalkan negara. Barang yang dijual di Toko Bebas Bea bervariasi, mulai dari produk kosmetik, parfum, makanan, hingga alkohol dan tembakau.

Prosedur Pendirian Toko Bebas Bea

Untuk mendirikan Toko Bebas Bea, pengusaha harus mengajukan izin kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses pengajuan ini meliputi pemeriksaan dokumen dan lokasi oleh pihak berwenang. Setelah permohonan disetujui, pengusaha harus memasang tanda nama perusahaan yang jelas terlihat oleh publik. Pengusaha juga diwajibkan untuk mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, termasuk penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional Toko Bebas Bea sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Regulasi dan Pengawasan

Toko Bebas Bea sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang dijual serta kepatuhan pengusaha terhadap peraturan perpajakan. Dalam hal terjadi pelanggaran, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, barang kena cukai yang dijual di Toko Bebas Bea wajib dilekati tanda pengawasan cukai. Hal ini penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memenuhi ketentuan perpajakan dan tidak melanggar hukum.

Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat disimpulan bahwa Toko Bebas Bea (TBB) adalah fasilitas kepabeanan yang memungkinkan penjualan barang asal impor dan/atau barang dari daerah pabean kepada wisatawan asing atau penumpang yang akan bepergian ke luar negeri tanpa dikenakan pajak. Diatur dalam PMK Nomor 204/PMK.04/2017dan PER-1/BC/2018, TBB memberikan keuntungan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga produk yang dijual menjadi lebih kompetitif.

Toko Bebas Bea berlokasi di tempat strategis seperti terminal keberangkatan bandara internasional dan pelabuhan utama, memudahkan akses bagi wisatawan. Barang yang ditawarkan bervariasi, mulai dari kosmetik, parfum, makanan, hingga alkohol dan tembakau. Untuk mendirikan TBB, pengusaha harus mengajukan izin kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang meliputi pemeriksaan dokumen dan lokasi.

Pengawasan terhadap Toko Bebas Bea dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat mengakibatkan sanksi administratif. Secara keseluruhan, Toko Bebas Bea tidak hanya memberikan kemudahan bagi wisatawan dalam berbelanja tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan sektor pariwisata dan perdagangan internasional.

 

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.