Pengertian, Manfaat, dan Tarif Ekspor Impor

Pengertian

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kegiatan ekspor dan impor yang biasa disebut EXIM adalah kegiatan memasukkan dan atau mengeluarkan barang dari satu negara ke negara lainnya.

Ekspor

Kegiatan mengeluarkan barang dan jasa dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal (KEMENDAG).

Impor

Suatu aktivitas atau kegiatan memasarkan produk barang dari daerah pabean atau membeli suatu produk barang dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam negeri disebut impor (Hamdani, 2003).

Kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua negara (bilateral) atau lebih (multilateral) memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekspor dan impor, dapat menimbulkan berbagai macam manfaat dan potensi pertumbuhan ekonomi bagi sebuah negara.

Menurut data dari BPS tercatat Pertumbuhan ekspor pada tahun 2023-2024 mencapai 10,25%. Adapun target yang ditetapkan oleh KEMENDAG untuk ekspor RI pada tahun 2025 dengan kenaikan 7,1% dibandingkan tahun sebelumnya Year on Year (YoY). Berikut adalah manfaat dari aktivitas ekspor dan impor.

Manfaat

Kegiatan ekspor dan impor (Hamdani & Haikal, 2018, p. 15) memiliki manfaat bagi kedua belah pihak, dimana hal tersebut meliputi:

Ekspor

  1. Memperluas dan mengembangkan pemasaran; dengan kegiatan ekspor diharapkan munculnya potensi untuk mengenalkan komoditas unggulan.
  2. Meningkatkan penjualan dan pendapatan; kegiatan ekspor dapat meningkatkan daya jual produk hasil industri dan meningkatkan devisa negara.
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; dengan meningkatnya kegiatan ekspor, dapat memperluas lapangan pekerjaan.

Impor

  1. Membantu menyediakan kebutuhan Masyarakat dan Pemerintah akan barang; dengan kegiatan impor dapat memenuhi kebutuhan bahan atau barang yang tidak terpenuhi dari dalam negeri.
  2. Meningkatkan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan Perusahaan; dengan terpenuhinya bahan atau barang dapat meningkatkan produksi yang membutuhkan tenaga kerja.
  3. Meningkatkan pendapatan Masyarakat dan Pemerintah; kegiatan impor dapat meningkatkan pendapatan negara dengan dikenakannya Bea Masuk atas barang impor.

Manfaat yang berdampak langsung bagi negara dari kegiatan ekspor impor adalah penetapan tarif yang dikenakan kepada pelaku ekspor impor.

Perhitungan tarif

Perhitungan tarif dalam kegiatan ekspor dan impor dibedakan sesuai masing-masing aktivitasnya, dimana rincian perhitungan tersebut dapat dilihat pada detil berikut:

Ekspor

Diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

  • SK MENKEU No. 242/KMK.01/1998 Tanggal 22 April 1998
NoURAIANHSTARIF
1.Natural Manau Cane14.0130%
2.Batang Natural14.0130%
3.Tohitu Natural14.0130%
4.Kayu bulat kayu jati44.0330%
5.Kayu bulat kelompok meranti44.0330%
  • SK MENKEU No.260/KMK.017/99 Tanggal 2 Juli 1999
NoURAIANHSTARIF
1.Crude Palm Oil (CPO)1511.10.00010%
2.Crude Clein (CDR Olen)3823.12.00010%
3.Crude Stearin3823.11.0008%
4.Refined Bleached Dodorized (RBD Olein)3823.12.0006%
5.Red Stearin3823.11.0006%

Contoh Perhitungan

PT. A berencana melakukan ekspor komoditi Crude Palm Oil (CPO) ke Negara Nigeria sebanyak 5 MT (Metric Ton). Berapakah tarif pajak ekspor yang harus dibayar oleh PT. A? Jika harga barang mengacu pada PERMENDAG No. 46 Tahun 2022.

Diketahui:

Komoditi:Crude Palm Oil (CPO)
HS:1511.10.000
Tarif:10%
Harga Barang:USD 820,11/MT (PERMENDAG No. 46 Tahun 2022)
Kurs:Rp 16.199

Ditanya:

Pajak Ekspor (PE) CPO yang harus dibayar oleh PT. A

Jawab:

Harga Total Barang=Harga Barang X Jumlah
 =USD 820,11/MT X 5 MT
 =USD 4100,55
Harga Total Barang (Rp)=Harga Total Barang (USD) X Kurs
 =4100,55 X 16199
 =66.424.809
PE=Harga Barang X % (HS Komoditi)
 =Rp 66.424.809 X 10%
 =Rp 6.642.480
 =Rp 6.643.000 (Pembulatan)

Jadi pajak ekspor yang harus dibayar PT. A untuk melakukan ekspor komoditi ke Negara Nigeria adalah sebesar Rp 6.643.000.

Catatan:

Harga barang harus ditentukan berdasarkan regulasi Pemerintah untuk masing-masing komoditi ekspor.

Impor

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU Kepabeanan No.10/1995 dalam melakukan pungutan Bea Masuk dilaksanakan cara advalorum (), dihitung atas dasar harga barang.

BM= ……..% X Harga (CIF)

Besarnya tarif Bea Masuk barang impor paling tinggi 40% dikecualikan;

  • Barang impor hasil produksi pertanian tertentu,
  • Barang impor yang termasuk dalam daftar eksklusif skedul Indonesia pada persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan.
  • Barang impor yang terdiri:
    • Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
    • Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkutan, Pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
    • Barang impor berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
  1.  

Contoh Perhitungan

PT. B yang merupakan Perusahaan sektor otomotif berencana melakukan impor bahan baku berupa baut sebanyak 1000 pce dengan harga CIF Rp 10.000.000, berapakah Bea Masuk yang harus dibayarkan?

Diketahui:

Jumlah Barang:1000 pcs
CIF:Rp 10.000.000
HS:73181510
Tarif:12,5%

Ditanya:

Berapakah Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT. B

Jawab:

BM=Tarif % X CIF
BM=12,5% X 10.000.000
BM=Rp. 1.250.000

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai pengertian ekspor dan impor, dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut mampu memberikan manfaat didalam pertumbuhan ekonomi Nasional. Namun pemahaman terhadap regulasi atau aturan menjadi penting untuk diketahui khususnya didalam perhitungan tarif. Dapatkan konsultasi gratis terkait perhitungan tarif kepabeanan melalui EMSITPRO Konsultan KITE khususnya untuk perhitungan tarif dibebaskan dan dikembalikan atas fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan/Pengembalian.

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.