Pengertian, Persyaratan, dan Prosedur Registrasi Kepabeanan

Pengertian

Dilansir dari Bea Cukai Registrasi kepabeanan adalah proses pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan. Dengan registrasi ini, perusahaan bisa melakukan kegiatan impor, ekspor, atau layanan terkait yang diatur oleh DJBC secara legal dan terdata dalam sistem pelayanan kepabeanan nasional.

Persyaratan

Registrasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan kepabeanan terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Persyaratan Umum

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  3. Keterangan Status Wajib Pajak: Wajib Pajak harus memiliki status valid, artinya tidak ada kendala terkait perpajakan.

Persyaratan Khusus (Tergantung Jenis Kegiatan)

  1. Importir: Memiliki Angka Pengenal Importir (API).
  2. Eksportir: Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  3. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan): Memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan.
  4. Pengangkut: Memiliki izin usaha terkait kegiatan pengangkutan atau jasa pengangkutan laut/udara.
  5. Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ): Memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  6. PJT (Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara): Memiliki persetujuan dari DJBC untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT.
  7. Pengusaha TPS (Tempat Penimbunan Sementara): Memiliki penetapan sebagai TPS dari DJBC.

Prosedur Registrasi

  1. Pengajuan Permohonan: Permohonan registrasi kepabeanan diajukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Pengisian Data: Pengguna jasa harus mengisi data yang diperlukan dalam sistem, termasuk NIB, NPWP, identitas dan alamat badan usaha, serta data lainnya yang relevan.
  3. Verifikasi Dokumen: DJBC akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang diajukan.
  4. Penerbitan NIK: Jika permohonan disetujui, DJBC akan menerbitkan NIK kepada pengguna jasa.

Catatan penting:

  1. Registrasi kepabeanan merupakan kewajiban bagi setiap pengguna jasa yang akan melakukan kegiatan kepabeanan.
  2. Registrasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  3. Dengan memiliki NIK, pengguna jasa dapat mengakses sistem kepabeanan dan melakukan berbagai kegiatan seperti pengajuan dokumen pabean, pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta kegiatan lainnya yang terkait.

Alur Proses Registrasi Kepabeanan

Sumber Gambar: Bea Cukai

Kesimpulan

Registrasi kepabeanan adalah langkah utama yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang ingin terlibat dalam aktivitas impor, ekspor, atau layanan kepabeanan lainnya secara legal di Indonesia. Proses pendaftaran ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan tujuan memastikan seluruh pelaku usaha tercatat secara resmi serta memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan.

Persyaratan registrasi meliputi beberapa dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan keterangan status wajib pajak yang valid. Selain itu, ada persyaratan khusus tergantung pada jenis kegiatan usaha, misalnya kepemilikan API untuk importir, TDP untuk eksportir, maupun dokumen perizinan lain untuk usaha jasa kepabeanan, pengangkutan, atau penimbunan.

Prosedur registrasi diawali dengan pengajuan permohonan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SINSW dan portal Bea Cukai, dilanjutkan dengan pengisian data, verifikasi dokumen oleh DJBC, hingga penerbitan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah terdaftar.

Pada akhirnya, registrasi kepabeanan merupakan kewajiban mutlak bagi semua pihak yang akan melakukan kegiatan kepabeanan. Dengan memiliki NIK, pelaku usaha dapat mengakses sistem, mengajukan dokumen pabean, melakukan pembayaran bea masuk dan pajak, serta menjalankan aktivitas ekspor-impor sesuai peraturan. Proses registrasi ini menjadi landasan kepatuhan hukum dan kelancaran dalam menjalankan bisnis lintas negara.

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.