
Daftar Isi
TogglePengertian
Berdasarkan PMK 128 tahun 2023 Mitra Utama Kepabeanan atau biasa disebut (MITA Kepabeanan) adalah Importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus dibidang Kepabeanan. Pelayanan khusus MITA ini tidak dapat diajukan oleh Perusahaan akan tetapi ditunjuk langsung oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) berdasarkan profil Perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal.
Persyaratan
Dapat dikatakan MITA adalah hak prerogatif bagi Perushaan yang diberikan DJBC, oleh karena itu dibuatlah persyaratan yang cukup ketat untuk mendapatkan pelayanan MITA tersebut. Dilansir dari Bea Cukai persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan adalah sebagai berikut:
- Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, meliputi:
– Adanya kegiatan ekspor dan impor
– Tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang dan /atau
– Tidak pernah menyalah gunakan fasilitas dibidang kepabeanan dan cukai yang bersifat material/signifikan.
– Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/ atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable), dan
– Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain. - Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/ atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
- Tidak pernah melanggar pidana dibidang kepabeanan dan/ atau cukai;
- Mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6(enam) bulan terakhir;
- Mempunyai bidang usaha nature of bussiness (NOB) jelas dan spesifik;
- Mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jendral Pajak (DJP);
- Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan.
Berdasarkan PMK 128 tahun 2023 Agar dalam implementasinya dapat berjalan dengan benar maka DJBC melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik. Hal ini dilakukan untuk memastikan, mengontrol, dan mengawasi bahwa Perusahaan yang mendapatkan MITA tetap memenuhi persyaratan.
Baca juga: Pengertian, Tujuan, dan Cara Akses Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0
Monitoring
Berdasarkan PMK 128 tahun 2023 bahwa monitoring dilaksanakan dengan melakukan analisis data internal eksternal baik secara manual ataupun elektronik, dan peninjauan lapangan. dalam rangka pelaksanaan monitoring, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan informasi dari unit internal DJBC. Dalam hal hasil monitoring menunjukan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan:
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur Teknis Kepabeanan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
- Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur Teknis Kepabeanan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
Hasil pelaksanaan monitoring dituangkan dalam laporan bulanan hasil monitoring. Laporan ini disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah, dalam hal monitoring dilakukan oleh kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) secara periodik atau
- Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) secara periodik.
Evaluasi
DJBC melakukan evaluasi kepada MITA Kepabeanan berdasarkan:
- Indikasi pelanggaran yang material atau signifikan pada saat pelaksanaan monitoring;
- Laporan bulanan hasil monitoring;
- Laporan hasil peninjauan lapangan dalam rangka monitoring rekomendasi dari unit internal DJBC; dan
- Data atau informasi eksternal.
Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan dengan analisis mendalam dan peninjauan lapangan. Analisis mendalam dilakukan dengan cara meneliti data dan informasi yang terkait dengan pemenuhan persyaratan penetapan MITA Kepabeanan. Direktur Teknis Kepabeanan juga dapat menunjuk petugas untuk melakukan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan dilakukan jika analisis mendalam menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa MITA Kepabeanan adalah pelayanan khusus yang diberikan kepada importir dan eksportir, dimana terdapat beberapa persyaratan Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo, Tidak pernah melanggar pidana dibidang kepabeanan dan/atau cukai, Mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir, Mempunyai bidang usaha nature of bussiness (NOB) jelas dan spesifik, Mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan.agar dapat ditunjuk langsung oleh DJBC sebagai MITA kepabeanan, meskipun mendapat pelayanan khusus terhadap MITA kepabeanan tentunya akan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KWBC, KPPBC dan KPUBC.




