
Daftar Isi
TogglePengertian
Dilansir dari Kemenkeu audit kepabeanan dan cukai adalah kegiatan pemeriksaan laporan kuangan, buku, catata, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
Dilansir dari laman Pakgiman Audit bea dan cukai dilaksanakan oleh (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) DJBC. Proses audit akan dilaksanakan sesuai standar audit yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan audit akan dimonitor dan hasilnya akan dievaluasi. Bahkan dalam setiap prosesnya, ada tim Quality Assurance yang memastikan kualitas dari audit yang dilaksanakan.
Standar Audit
Standar audit kepabeanan adalah pedoman bagi tim audit dalam melaksanakan penugasan audit. Audit dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan harus dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan Kemenkeu tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, meliputi:
A. Standar Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagai auditor bea dan cukai, pejabat bea dan cukai harus memenuhi standar umum sebagai berikut:
- Auditor telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan dan keahlian sebagai auditor.
- Auditor harus jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
- Auditor harus menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan seksama.
B. Standar Pelaksanaan
Pelaksanaan audit bea cukai harus mengacu pada standar pelaksanaan berikut:
- Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
- Dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai dengan program audit yang telah disusun.
- emuan hasil audit harus berdasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai.
- Dilaksanakan di kantor bea cukai, tempat tinggal atau kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan auditee, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh tim audit.
- Kertas kerja audit harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.
C. Standar Pelaporan
Standar audit kepabeanan dan audit cukai juga mensyaratkan bahwa hasil akhir proses audit yang berupa Laporan Hasil Audit (LHA) harus memenuhi standar pelaporan sebagai berikut:
- LHA disusun, ditandatangani oleh auditor dan diberi nomor dan tanggal serta disampaikan kepada auditee dan pihak terkait.
- LHA disusun secara ringkas dan jelas, memuat paling sedikit:
a. ruang lingkup dan butir-butir yang diperiksa sesuai dengan tujuan audit.
b. kesimpulan tim audit, didukung temuan audit dengan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
c. rekomendasi tim audit. - Kesimpulan dan rekomendasi harus jelas dan objektif sehingga mudah dipahami.
- Pelaporan hasil audit dapat mengungkapkan prosedur yang tidak atau belum dapat diselesaikan.</li>
- Pelaporan hasil audit harus memuat pernyataan bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan standar audit.
- Dalam hal pelaporan hasil audit menyatakan bahwa audit tidak dapat dilakukan sesuai dengan standar, tim audit harus mencantumkan alasannya pada LHA.
- Tanggung jawab auditor terbatas pada kesimpulan dan rekomendasi, sedangkan kebenaran data audit merupakan tanggung jawab auditee dan pihak terkait.
Jenis Audit
Dilansir dari Kemenkeu, terdapat 3 jenis audit yang dilakukan oleh DJBC yaitu umum, khusus, dan investigasi.
- Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai. Audit umum dilakukan secara terencana berdasarkan Daftar Rencana Objek Audit (DROA) atau sewaktu-waktu.
- Audit Khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai tertentu. Audit khusus dilaksanakan sewaktu-waktu.
- Audit investigasi adalah audit untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana, dan diprioritaskan pelaksanaanya dari audit lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas dapat kita simpulkan bahwa audit adalah kegiatan pemeriksaan laporan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dan tentunya memiliki beberapa standar pada saat melakukan audit yaitu standar umum, standar pelaksanaa, dan standar pelaporan. adapun pelaksanaan audit dibagi menjadi beberapa jenis sesuai diantaranya audit umum, audit khusus dan audit investigasi.
Dilansir dari Pakgiman bahwa Objek audit kepabeanan biasanya dilakukan kepada Perusahaan penerima fasilitas antara lain adalah Perusahaan yang ditetapkan sebagai penyelenggara atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Kegiatan audit sangat rutin dilakukan untuk para pengguna fasilitas (KITE), Umumnya Pengguna fasilitas sering melakukan selisih perhitungan pertanggungjawaban pada saat pelaporan KITE, namun jangan khawatir karena kami menyediakan jasa EMSITPRO Konsultan KITE yang dapat menghitung pelaporan pertanggungjawaban KITE secara tepat, cepat dan akurat.




