Pengertian, Struktur Organisasi, Visi, Misi, dan Fungsi Utama Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC)

Source https://lintastotabuan.com/pengamat-bea-cukai-milik-publik-dan-negara-semua-pihak-harus-mejaga-martabat-dan-wibawanya/

Pengertian

Dilansir dari laman Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Bea Cukai adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri, serta mengawasi barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu. 

Struktur Organisasi

Dilansir dari laman Bea Cukai berikut adalah struktur organisasi dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai:

  • Direktorat Jendral Bea dan Cukai
  • Sekretariat Direktorat Jendral
  • Drirektorat Teknis Pabean
  • Direktorat Fasilitas Pabean
  • Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
  • Direktorat Kerjasama Internasional Kepabeanan dan Cukai
  • Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
  • Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
  • Direktorat Kepatuhan Internal
  • Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
  • Direktorat Penindakan dan Penyidikan
  • Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
  • Direktorat Indikasi Narkotika
  • Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Gambar Struktur Organisasi DJBC
Sumber: Bea Cukai

Visi

Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia.
Visi DJBC mencerminkan cita-cita tertinggi DJBC dengan lebih baik melalui penetapan target yang menantang dan secara terus-menerus terpelihara di masa depan.

Misi

  • Kami memfasilitasi perdagangan dan industri;
  • Kami menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal; dan
  • Kami optimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Misi ini merupakan langkah spesifik yang harus dikerjakan DJBC demi tercapainya visi DJBC. peran serta secara keseluruhan terkait dengan besaran perdagangan, keamanan dan penerimaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

 

Fungsi Utama DJBC

  • Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran;
  • Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal;
  • Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi;
  • Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat;
  • Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel ini adalah, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengawasi lalu lintas barang dari dan ke luar negeri serta mengelola barang dengan karakteristik tertentu. DJBC memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai direktorat untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
DJBC memiliki visi menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia dengan misi utama memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan serta melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Fungsi utama DJBC mencakup pengawasan impor dan ekspor, perlindungan industri dalam negeri, pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi penerimaan negara melalui bea dan cukai.
DJBC tidak hanya berperan dalam aspek fiskal (penerimaan negara) tetapi juga dalam aspek perlindungan masyarakat dan industri dalam negeri. DJBC menjalankan pengawasan terhadap barang yang beredar untuk mencegah masuknya barang berbahaya atau ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, DJBC juga berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan dan cukai, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

DAPATKAN PINTAR KITE

E-book panduan mangenai fasilitas KITE terbitan DJBC

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.

Baca juga artikel menarik lainnya

Punya pertanyaan seputar Fasilitas KITE?

Dapatkan konsultasi gratis untuk pengajuan Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian.