3. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan diatas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.
4. Sebagai tambahan aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:
(a) Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya;
(b) Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang.
5. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, bahwa Pemerintah dalam hal ini DJBC sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh WCO dan AHTN dalam pembuatan struktur Harmonized System (HS) yang bertujuan untuk memudahkan pengklasifikasian barang.
Meskipun Kode HS sudah diklasifikasikan, dalam pengimplementasinya memerlukan ketelitian untuk menentukan Kode HS, karena hal ini berdampak pada penentuan tarif yang akan dikenakan terhadap barang. Bingung menentukan Kode HS untuk produk Anda ? Silahkan hubungin Kami melalui EMSITPRO Konsultan KITE untuk melakukan konsultasi secara gratis.
Daftar Isi
TogglePengertian HS
Dilansir dari laman Klikpajak.id, Harmonized Commodity Description and Coding System atau yang biasa disebut Harmonized System (HS)adalah standar internasional untuk penamaan dan penomoran suatu barang dan turunannya.
Menurut Hamdani, Harmonized System atau disingkat HS adalah daftar penamaan sistematik yang disusun oleh Customs Cooperation Council (Dewan Pabean Dunia) untuk pengklasifikasian dan penomoran barang dalam perdagangan internasional.
Bagi pelaku kegiatan ekspor impor, pasti sudah tidak asing dengan istilah HS, karena dengan diberlakukannya sistem HS membuat jalannya perdagangan internasional lebih teratur dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Simak tujuan dari penerapan kode HS melalui penjelasan dibawah.
Tujuan HS
Terdapat beberapa tujuan dari diterapkannya Harmonized system menurut Hamdani adalah sebagai berikut:
- Memberikan keseragaman secara internasional penggolongan barang dalam tarif pabean.
- Memudahkan dalam pengumpulan, menganalisa, dan membuat perbandingan, statistik perdagangan dunia.
- Memberikan Sistem Internasional yang resmi untuk pemberian kode penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan, seperti: tarif pengangkutan, keperluan pengangkutan, dokumentasi, dll.
- Memperbaharui sistem klasifikasi pabean sebelumnya, untuk memberikan perhatian pada perkembangan teknologi dan perubahan dalam perdagangan internasional.
Struktur HS
Agar terciptanya keteraturan dan ketepatan dalam penentuan tarif maka dibuat Kode HS yang memiliki struktur seperti berikut:
- Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Nomenklatur (KUMN) merinci prinsip klasifikasi umum yang harus diikuti dalam proses penggunaan HS, sehingga suatu produk akan selalu dapat diklasifikasi kedalam suatu Heading atau Subheading.
- Catatan terdapat pada permulaan bagian, Bab atau Subheading. Fungsinya adalah untuk menerangkan ruang lingkup yang jelas untuk suat Heading atau Subheading.
- Heading dengan kode nomor dan masing-masing pos mempunyai uraian barang yang tersusun secara sistematik dibagi kedalam beberapa subheading.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan pada PMK No. 26/PMK.010/2022 yang berlaku saat ini, mewajibkan HS Code terdiri dari 8 digit. 6 (enam) digit pertama diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) dan 2 digit terakhir diterbitkan oleh ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN).
Contoh Kode HS:
| HS Code | Uraian Barang |
| 3808 (Heading) | Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya, pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat). |
| 380852 (Sub Heading) | DDT (ISO) (klofenotan (INN)), dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 300 g |
| 38085210 (Sub Heading) | Bahan pengawet kayu, sebagai preparat selain pelapis permukaan, mengandung insektisida atau fungisida |
Adapun tujuan dibentuknya struktur Kode HS agar terhindarnya tumpeng tindih antar jenis-jenis barang.
Ketentuan Umum untuk Mengintepretasi pada Harmonized System
Diambil dari PMK No. 26/PMK.010/2022, Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:
1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:
(a). Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.
(b). Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3.
2. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut :
(a). Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.
(b). Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.
(c). Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomorannya diantara pos yang mempunyai pertimbangan yang setara.
3. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan diatas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.
4. Sebagai tambahan aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:
(a) Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya;
(b) Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang.
5. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, bahwa Pemerintah dalam hal ini DJBC sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh WCO dan AHTN dalam pembuatan struktur Harmonized System (HS) yang bertujuan untuk memudahkan pengklasifikasian barang.
Meskipun Kode HS sudah diklasifikasikan, dalam pengimplementasinya memerlukan ketelitian untuk menentukan Kode HS, karena hal ini berdampak pada penentuan tarif yang akan dikenakan terhadap barang. Bingung menentukan Kode HS untuk produk Anda ? Silahkan hubungin Kami melalui EMSITPRO Konsultan KITE untuk melakukan konsultasi secara gratis.




